Desa Tanjung Alam Sudah Dijabat Pjs, Bagaimana Nasib Kades Definitif, Dipecat atau Tidak?

Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan, ternyata jabatan Kades tersebut bisa dipecat secara permanen?

Dijelaskan Iwan, Pjs yang telah ditetapkan nantinya akan menentukan bagaimanapun caranya untuk melakukan penilaian terhadap Kades yang diberhentikan semantara tersebut.

"Apakah misalnya Pjs Kades melakukan jejak pendapat dengan masyarakat ataupun nantinya seperti apa untuk menentukan masih atau tidak, serta layak atau tidak yang bersangkutan untuk jadi Kades kembali atau aktif kembali," jelas Iwan.

Jika misalnya, pendapat umum yang bersangkutan (Kades) masih layak untuk duduk sebagai Kades, maka bupati akan mengeluarkan SK pengangkatan Kades aktif kermbali. Sebaliknya jika, hasil laporan Pjs bahwasanya ada masyarakat tidak bersedia lagi, ini harus dilakukan pemberhentian tetap.  

Jika dilihat dari mekanisme tersebut, artinya nasib Kades Tanjung Alam setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan, berada di tangan Pjs Kades dan warganya sediri.

Sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memang memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, Mas yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, mengaku sudah menikah dengan wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, serta sudah diretui oleh istri pertamanya.

Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang.

Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.

"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang, mengklaim istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan