Desa Tanjung Alam Sudah Dijabat Pjs, Bagaimana Nasib Kades Definitif, Dipecat atau Tidak?

Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukkan Pjs Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah diterbitkan. 

Diketahui, penerbitan SK Pjs Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas per 1 Januari 2025. Dengan itupula artinya, Pjs Kades Tanjung Alam sudah bisa melakukan tugasnya untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut. 

Selajutnya, bagaimana nasib Kades Definitif yang diberhentikan sementara selama tiga bulan?

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa saat ini, SK Pjs Kades Tanjung Alam tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 januari 2025. Sesuai dengan instruksi Pemkab Kepahiang, Pjs Kades ditugaskan untuk melakukan voting atau upaya lain, guna memberikan pertimbangan bagi bupati Kepahiang dalam memberikan keputusan.

Keputusan yang dimaksud terhadap Kades definitif yang diberhentikan sementara selama tiga bulan, dalam artian apakah diberhentikan permanen atau bisa kembali menjabat sebagai Kades. 

"SK nya sudah berjalan sejak 1 Januari 2025, jadi sejak saat itu Pjs Kades sudah bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah Pemkab Kepahiang," ujar Iwan Zamzam.

Upaya untuk memberikan pertimbangan itu dijelaskan Iwan, tidak harus melalui voting kepada masyarakat saja. Namun juga bisa dilakukan dengan beberapa cara lainnya, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pjs.

BACA JUGA:Sampah Plastik Berserakan, Sebabkan Drainase di Jalan Ring Road Kepahiang Tersumbat

"Jadi tidak harus voting satu persatu kepada masyarakat, bisa juga dengan cara lain. Seperti apa caranya, itu tergantung Pjs Kadesnya mau seperti apa," sambungnya.

Sementara itu SK terhadap Pjs ini sendiri hanya akan berlaku selama 3 bulan saja, terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Sebelum SK tersebut berakhir, diharapkan sudah ada hasil yang bisa di bawa ke pemerintah daerah untuk pertimbangan keputusan bagi Bupati Kepahiang.

"Masa berlaku tugas itu sampai 31 Maret 2025, atau sesuai dengan masa pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam. Sebelum itu kita berharap sudah ada keputusan," demikian Kadis PMD.

Untuk diketahui, akibat dari tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terhadap jabatan Kepala Desa (Kades)-nya sendiri sehingga sang Kades diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Disamping adanya pemberhentian sementara selama tiga bulan, ternyata jabatan Kades Tanjung Alam bisa diberhentikan permanen. Tapi keputusan tersebut berada di Pjs Kades yang nantinya menjabat serta warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas sendiri.

Diberhentikan sementara selama tiga bulan terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, dan jabatan ditetapkan Pjs berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah yang dilakukan Pemkab Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan