Wajib Perubahan KTP, Honorer Lulus PPPK 2024 Serbu Disdukcapil Bengkulu Tengah
ANTREAN : Honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang lulus PPPK 2024 tahap I, antre mengurus perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.--Candra/RK
Radarkoran.com - Setelah pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I, honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah disibukkan dengan persiapan melengkapi dokumen pemberkasan.
Salah satun yang harus disiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres Bengkulu Tengah melalui Sat Intel. Tapi, untuk dikeluarkannya SKCK tersebut, pekerjaan yang tertera di KTP honorer bersangkutan harus honorer.
Jika pekerjaan di KTP masih tertera bukan sebagai honorer, maka harus diubah terlebih dahulu. Karena itu banyak di antara honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap I di daerah ini, yang menyerbu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perubahan KTP.
Kedatangan banyak honorer mengurus perubahan KTP dibenarkan oleh Sekretaris Disdukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi. Bahkan dia mengungkapkan,
honorer yang datang juga mengurus legelisir dokumen kependudukan yang dimiliki.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kunjungan Presiden Prabowo ke Bengkulu Tengah Ditunda
"Karena informasi yang kami terima, pengurusan administrasi PPPK 2024 masih dileglisir, ya kami mengimbau masyarakat yang akan mengurus kelengkapan persyaratan kelulusan PPPK ini supaya segera mengurus ke Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah," sampai Adnan, Kamis 9 Januari 2025.
Di sisi lain, lantaran keterbatasan SDM yang melayani, Adnan mengharapkan pengertian dari masyarakat, serta bersabar mengantre dengan tertib, apalagi saat ini Disdukcapil Bengkulu Tengah sudah memiliki mesin antrean.
"Karena itu pula kami mohon untuk bersabar dan tidak saling mendahului. Yang pastinya, kami akan memberikan pelayanan terbaik pada semua masyarakat. Sehingga keperluan kepengurusan dokumen persyaratan PPPK terpenuhi dengan baik," kata Adnan.
Lebih lanjut Adnan mengingatkan agar segenap peserta PPPK yang mengurus kelengkapan administrasi, supaya melakukan pengecekan secara teliti. Jangan sampai setelah dilakukan legalisir, ternyata masih ada yang keliru.
"Masih ada di antara dokumen kependudukan yang tidak singkrong. Maka dari itu kami mohon supaya sebelum dilegalisir, dicek betul kesesuaiannya. Contoh nama di KTP, nama di Ijazah, nama di Akte kelahiran, itu harus sama semuanya. Jangan sampai ada yang tidak sama, mengakibatkan administrasi PPPK-nya terhambat. Karena itu kami mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan teliti kembali," demikian Adnan.