Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 15 Januari
PPPK : Pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang lagi--FOTO/ILUSTRASI
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
"Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua," kata Tito.
Selanjutnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada kepala daerah dan BKD agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.
Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.
"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," pungkasnya.