Hanya Terbitkan Rekomendasi, Disperkop UKM Kepahiang Tidak Pungut Retribusi Pasar Malam
Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Pameran pasar malam di Taman Santoso, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah resmi berakhir.
Dalam pelaksanaanya, pihak penyelenggara diminta untuk memberikan sumbangsihnya kepada daerah, mulai dari penggunaan aset daerah, parkir dan juga kebersihan.
Pasar malam ini sendiri, dapat digelar atas rekomendasi dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, lantas apakah instansi ini juga ikut memungut retribusi? begini penjelasan lengkap Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.
Kepada Radarkoran.com, Dalos mengatakan bahwa pihaknya memang telah memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan pasar malam tersebut, hanya saja Disperkop UKM tidak terlibat dalam penarikan retribusinya.
"Kita tidak ada memungut PAD dari pameran pasar malam, tapi memang kita sudah memberikan rekomendasi terhadap pihak penyelenggara," ujar Dalos.
Menurut Dalos, pihak penyelenggara pasar malam hanya bertanggung jawab pada Disparpora Kabupaten Kepahiang untuk aset yang digunakan, Dishub Kepahiang untuk penggunaan lahan parkir dan Dinas LH Kabupaten Kepahiang untuk kebersihannya.
BACA JUGA:Gunakan Perda Baru, Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah di Kepahiang Naik
"Taman santoso itu adalah asetnya Disparpora, jadi mereka harus bayar retribusi kesana, parkirnya bayar ke Dishub Kepahiang dan kebersihan bayar ke Dinas LH Kepahiang. Ini semua akan menjadi PAD bagi Kabupaten Kepahiang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST memastikan bahwa pengelola pameran pasar malam tersebut, ikut serta berkontribusi dalam menambah pundi-pundi keuangan daerah atau dalam hal ini disebut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami pastikan pihak pengelola pasar malam sudah ikut berkontribusi dalam menambah PAD Kabupaten Kepahiang, pihak pengelola sudah menyetorkan retribusi penggunaan tanah lapang atau aset daerah dan sudah tersimpan di Kasda," ungkap Rudi, pada Kamis 9 Januari 2025.
Dijelaskan, pihak pengelola telah menggunakan Taman Santoso untuk dijadikan lahan sebagai, tempat berlangsungnya pasar malam selama 16 hari lamanya. Selama berlangsung Pasar Malam, berdasarkan Perbup yang berlaku, pihak pengelola diwajibkan untuk menyetor PAD sebesar Rp 500 ribu per hari
"Pihak pengelola sudah setor retribusi sebesar Rp 8 juta. Ini sesuai dengan Perbup yang berlaku, pihak pengelola harus setor sebesar Rp 500 ribu per satu hari. Artinya jika dikalikan selama 16 hari, pengelola memang wajib setor sebesar Rp 8 juta," jelasnya.
Sementara itu, Rudi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertanggungjawab untuk menagih retribusi atas penggunaan lahan Taman Santoso saja kepada pengelola. Sementara untuk retribusi parkir, serta kebersihan itu merupakan tanggungjawab OPD lainnya.
"Kalau parkir, itu merupakan tanggungjawab Dishub Kepahiang. Sementara untuk kebersihan, tanggungjawabnya Dinas LH Kepahiang," demikian Rudi.