9 Desa di Bengkulu Sudah Memiliki Nomor Register Pemekaran, Ini Daftarnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto S.Sos.,MSi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini ada 9 desa yang telah memiliki nomor register untuk pemekaran. 

"Ada 9 desa ini ada di Kabupaten Kaur yang mengajukan pemekaran dan saat ini sudah keluar nomor register desa persiapan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si. 

Adapun 9 desa di Kabupaten Kaur yang telah mendapatkan nomor register tersebut yakni, Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya dan Desa Mekar Jaya yang berada di Kecamatan Nasal. Kemudian Desa Pematang Danau dari Kecamatan Maje dan Desa Sido Makmur dari Kecamatan Tetap. Lalu Desa Sinar Bandung, dan Desa Air Nunung Kecamatan Muara Sahung.

"Sebanyak 9 desa yang sudah memiliki nomor induk register ini masih membutuhkan 2 tahun untuk menjadi desa persiapan," imbuh Siswanto.

Siswanto menuturkan, 9 desa tersebut nantinya masih akan dilakukan penilaian oleh tim independen dari salah satu universitas di Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya. Jika telah dinilai layak, maka bisa ditetapkan menjadi desa definitif. Jika layak, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan nomor register sebagai desa definitif.

"Nomor register desa persiapan ini keluar tahun 2024 kemarin, di Tahun 2026 nanti akan dinilai, desa ini layak atau tidak menjadi desa. Kalau belum layak, tentu kembali lagi ke desa induk," ujar Siswanto. 

BACA JUGA: Dibutuhkan Penelitian Lebih Lanjut Dampak Jaringan SUTT Teluk Sepang

Sementara itu, untuk desa-desa lainnya di Provinsi Bengkulu, menurut Siswanto belum ada yang mengajukan sebagai desa pemekaran. Meski cukup sulit menjadi desa pemekaran, namun ada peluang ketika UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa diterapkan.

"Kalau kita lihat dari Unfang-unfang desa susah, karena ada berbagai persyaratan. Tapi kita lihat nanti, karena UU desa yang baru ini belum turun. Nanti kita lihat, seperti apa dalam PP-nya," ujar Siswanto. 

Untuk diketahui, pemekaran desa membutuhkan syarat ketat, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang telah disahkan yang baru, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam UU desa, banyak syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mekar dari desa induk. Seperti batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Lalu jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera, paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).

Kemudian, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, termasuk menyediakan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan