Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dikelola Desa Melalui BUMDes

MAKAN : Program makan bergizi gratis bisa dikelola BUMDes--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Rencana pemerintah pusat menyalurkan 20 persen dari Rp 71 triliun anggaran desa akan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (BMG) pada tahun 2025.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada 6 Januari 2024 di 26 provinsi di Indonesia.

Di Provinsi Bengkulu masih menunggu program tersebut di laksanakan karena masih mempersiapkan berbagai hal, dan wacana Kemendes PDT program Makan Bergizi Gratis juga akan melibatkan BUMDes. 

Selanjutnya, apakah BUMDes di Kabupaten Kepahiang sudah siap ?

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kepahiang, Latifah Rabani S.TP mengungkapkan rencana aksi kementerian desa untuk menjalankan program pemerintah Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat dan saat ini sedang di persiapkan dengan matang 

"Rencananya Mendes, akan melibatkan BUMDes sebagai pengelolaan dapur umum dalam mempersiapkan program Makan Bergizi Gratis tersebut disambut baik oleh masyarakat,"kata Latifah Rabani, kepada Radarkoran.com, pada Sabtu 11 Januari 2025

Pasalnya, saat ini dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang hanya ada 30 BUMDes aktif beroperasi di Kepahiang. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 4 BUMDes saja yang sudah mengantongi legalitas atau sudah berbadan hukum, BUMDes lain banyak tidak aktip dan ini akan menjadi kendala bagi desa nantinya

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Berlaku di Kabupaten Kepahiang, Kapan Jadwalnya?

"Bagi desa yang BUMDesnya tidak sehat lagi, baik itu dari mulai susunan kepengurusan dan yang lainnya, harus segera dibenahi dan dilengkapi legalitasnya bila ingin daftar menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG nantinya,"ucapnya

Tapi untuk untuk saat ini desa-desa di kabupaten Kepahiang sifatnya masih menunggu instruksi serta juklak-juknis dari pusat mengenai teknis regulasi program Makan Bergizi Gratis. 

"Padahal kalau itu nanti bisa di kelola, Bumdes bisa jadi penyedia ataupun pengelola sampai  per hari menjadi jatah 1 Bumdes bisa 3000 porsi/kotak perekonomian desa meningkat, dengan satu syarat Bumdes yang memenuhi kriteria, sudah berbadan hukum dan Ada Nomor induk Berusaha NIB" sampainya. 

"Untuk desa saat ini masih menjalankan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, untuk teknis program MBG masih menunggu instruksi," demikian Latifa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan