KPP Pratama Curup Akan Sosialisasikan Layanan Coretax DJP

KPP Pratama Curup akan sosialisasikan layanan Coretax DJP secara bertahap--Ilustrasi

Radarkoran.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru yaitu Coretax. 

Layanan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.

"Ada inovasi baru dari DJP bahwa sekarang wajib pajak bisa menggunakan sistem Coretax untuk lebih memudahkan layanan perpajakan," sampai Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Taufik.

KPP Pratama Curup akan mulai mensosialisasikan sistem Coretax DJP kepada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak secara bertahap. Tujuannya tak lain agar wajib pajak bisa mengetahui serta dapat menggunakan sistem Coretax DJP yang baru.

BACA JUGA:Biaya Keberangkatan Haji Tahun Ini Diwacanakan Turun Hingga Rp 4 Juta

"Kita harapan juga dengan sistem Coretax ini bisa memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya dalam hal pelayanan dari DJP kepada wajib pajak," terangnya.

Ia menjelaskan, dengan hadirnya Coretax, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

"Kalau sebelumnya ada beberapa sistem atau aplikasi yang digunakan, nah dengan sistem Coretax ini semua jenis layanan ada di dalam itu," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan