Edi Tiger Desak Pemprov Selesaikan TKDN PLTP Hululais

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, M. Gustiadi, S.Sos--GATOT/RK

BENGKULU RK - Provinsi Bengkulu memiliki potensi yang besar untuk energi terbarukan, salah satunya panas bumi yang berada di Kabupaten Lebong yang dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Namun pembangunan PLTP yang berada di Hululais Lebong Unit 1 dan 2 dengan kapasitas energi listrik 2x55 MW harus terhenti sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012 menyangkut kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, M. Gustiadi, S.Sos meminta agar Pemprov Bengkulu bersama pihak terkait lainnya dapat saling berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada. 

"Kita minta gubernur memanggil pihak terkait dan ajak bersama-sama ke pemerintah pusat untuk mendapatkan solusi yang terbaik," kata pria yang akrab disapa Edi Tiger, Kamis 4 Januari 2024.

Keberadaan PLTP Hululais menurut Edi Tiger sangat penting baik dari segi penyediaan energi terbarukan juga sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah.

Sehingga pembangunnya harus terus didorong agar dapat terealisasi dengan baik. Selain itu kawasan yang ada dapat dikembangkan menjadi daerah pusat perekonomian Bengkulu.

"Inikan jika sudah terbangun akan menjadi sumber PAD provinsi juga. Maka terkait persoalan TKDN ini, undang DPR dan pihak terkait,  kita duduk bersama mencari jalan keluarnya," singkatnya.

BACA JUGA:Realisasi APBD 2024 Pemprov Bengkulu Dipercepat

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Rohidin Mersyah, M.MA pada akhir Desember 2023 lalu telah melakukan audensi dengan Project Manager PGE (Pertamian Geothermal Energy)  membahas terkait keberlanjutan pembangunan PLTP Hululais Lebong yang terkendala TKDN untuk pengadaan instalasi pembangkit listrknya karena belum mampu memenuhi ketentuan TKDN sekitar 30 persen.

Dari hasil audensi yang telah dilakukan, disebutkan jika Pemprov bersama PGE akan berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Deputi  Pencegahan KPK terkait permasalahan regulasi Permenperin Nomor 54 Tahun 2012.

Hal ini dilakukan karena hasil koordinasi dengan pemerintah pusat tidak memiliki hasil lantaran kementerian terkait masih berpegang pada regulasi yang ada.

"Kita akan konsultasi kepada Deputi Pencegajhan KPK, Korsupgahnya. Karena sebelumnya kementerian lembaga yang mengeluarkan regulasi masih berpegang teguh pada regulasi yang ada," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan