Tahun 2025 Tidak Ada Lagi Perekrutan THLT di Sekolah, Tapi TKS

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd --EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan tidak akan ada lagi perekrutan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) mulai tahun 2025. Hal tersebut berlaku di lingkungan Dinas Dikbud, termasuk hingga sekolah tingat PAUD/TK, SD hingga SMP di bawah naungannya.

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengan BKPSDM beberapa waktu lalu. Sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait dengan penghapusan tenaga honorer, maka mulai tahun 2025 ini mereka tidak akan lagi merekrut THLT.

Bahkan terkait dengan kebijakan ini, Dinas Dikbud sudah melayangkan surat edaran nomor : 800/d125/DIKBUD/2025 yang ditujukan kepada setiap kepala PAUD/TK, SD dan SMP se-Kabupaten Lebong tertanggal 7 Januari 2025.

"Berdasarkan petunjuk BKPSDM maka tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut THLT. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada setiap satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Dikbud Lebong, " kata Habibi.

Habibi menambahkan seandainya masih ada honorer yang belum lolos pada seleksi PPPK maupun CPNS namun masih ingin tetap bekerja di lingkungan Dinas Dikbud, maka statusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak ada gaji tetapnya.

BACA JUGA:Banpol 2025, Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Suara Sah

Sementara untuk sekolah bisa mengambil kebijakan masing-masing. Jika dirasa perlu TKS maka untuk membayar gaji mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing lewat Bantuan operasional Sekolah (BOS).

"Untuk di Dinas Dikbud sendiri tidak ada gajinya karena tidak boleh dianggarkan. Untuk di satuan pendidikan kami serahkan ke sekolah masing-masing. Namun kami berpesan besaran honor untuk disesuaikan dengan kemampuan BOS di sekolah itu sendiri, " lanjut Habibi.

Dengan adanya kebijakan ini maka Dinas Dikbud Kabupaten lebong mengembalikannya ke tenaga honorer itu sendiri. Jika masih ingin bekerja, maka statusnya adalah TKS. Begitupun dengan yang ada di sekolah-sekolah.

"Di Dinas Dikbud sendiri kami kembalikan ke individu masing-masing (honorer, red). Masih mau bekerja atau tidak. Mengingat kami tidak diperbolehkan lagi menganggarkan honor untuk TKS ini, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan