THL Bakal Dirumahkan, Pemprov Bengkulu Diminta Tidak Tebang Pilih

Pemerintah diminta tidak tebang pilih terhadap honorer--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk tidak tebang pilih dalam perumahan THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Nasib honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu akan ditentukan Senin 13 Januari 2025 lewat rapat yang akan dilakukan oleh jajaran Pemprov Bengkulu.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 10 Januari 2025.

Salah satu THL Pemprov Bengkulu, RK mengungkapkan, mereka siapa apabila harus dirumahkan. Namun ia meminta Pemprov jangan menjadikan merumahian honorer sebagai ajang memberikan ruang Gubernur dan Wakil Gubernur baru atau pejabat lainnya kembali menerima THL atau honorer. 

"Kami siap dirumahian, tapi jangan saja pada masa Gubernur terpilih menjabat nanti kembali menerima THL baru. Ini tentu tidak baik dan tidak adil," kata RK melalui seluler pada Minggu, 12 Januari 2024.

Ia menambahkan, pada SE yang beredar, salah satu poin memuat bahwa THL yang bakal dirumahkan berdasarakan persetujuan dari pemimpin saat ini. Hal ini menunjukkan masih ada ruang bagi pimpinan untuk menerima THL sesuai dengan keinginannya. 

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari, Berikut Cara Pendaftarannya

"Tentu ini membuka ruang, kami yang mengabdi bertahun-tahun dirumahkan, malah orang dekat pemimpin yang baru dipekerjakan," ungkap RK.

Ditambahkan RK, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu terkait nasib para honorer yang ada.

Dirinya berharap, dalam kegiatan evaluasi ini setiap THL yang menjadi titipan para pejabat, untuk turut dievaluasi. Jangan hanya, beberapa orang yang tidak memiliki teman dan kerabat pejabat saja.

"Kita lihat besok keputusannya (hari ini, red). Dijalankan dengan baik atau tidak," ujar RK. 

Sebelumnya, BKD Provinsi Bengkulu menyebut jika proses evaluasi dilakukan disetiap OPD dan hasilnya akan diputuskan pada Senin, 13 Januari 2025.

"Paling, senin (13 Januari, red) ditargetkan dapat diputuskan," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Untuk diketahui, jumlah honorer di Pemprov Bengkulu yang terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang terhitung masa kerja sejak tahun 2022. Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan