Kemenag Kepahiang: Syarat Daftar Haji Wajib Warga Daerah dan Minimal Usia 12 Tahun

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa syarat mendaftar haji harus warga yang berdomisili di daerah, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Artinya, tidak diperbolehkan warga luar daerah mendaftar di Kabupaten Kepahiang. 

Hal tersebut ditegaskan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag.Dia menjelaskan bahwa, umat islam yang akan mendaftar melalui program haji reguler syaratnya tercantum dalam SK Dirjen PHU.

"Antara lain beragama islam, berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran, utamanya KTP yang masih berlaku harus sesuai dengan domisili atau bukti identitas yang sah asli daerah. Kemudian kartu keluarga, akta kelahiran, tabungan atas nama jemaah bersangkutan, pas foto," jelas Zulfakar, Kamis 4 Januari 2024.

Lanjut dijelaskan Zulfakar, calon jemaah haji yang baru melakukan pendaftaran juga wajib memperhatikan ketentuan umum pendaftaran.

Di antaranya pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang disesuaikan dengan KTP. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan dengan orang lain.

BACA JUGA:2.275 Warga Kabupaten Kepahiang Masuk Daftar Tunggu Haji

Selanjutnya, bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

"Bahkan saat ini pendaftaran haji sangat dipermudah, melalui prosedur layanan elektronik. Jemaah haji dapat melakukan pembayaran setoran awal BPIH pada BPS BPIH. Jemaah haji melakukan registrasi pada aplikasi mobile haji pintar, dengan menginput nomor validasi dan nomor induk kependudukan," terang Zulfakar.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sambung Zulfakar, apabila dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka petugas dapat menolak pendaftaran jemaah haji yang bersangkutan. "Pendaftaran haji dapat ditolak oleh petugas apabila syarat dan ketentuannya tidak terpenuhi," demikian Zulfakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan