Ketua DPRD Minta Pemprov Bengkulu Bayar Tunggakan DBH

Ketua DPRD Minta Pemprov Bengkulu Bayar Tunggakan DBH--GATOT/RK

Radarkoran.com - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum merealisasikan dan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan III dan IV tahun 2024 ke pemerintah kabuapten/kota se-Provinsi Bengkulu. 

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM meminta agar jajaran Pemprov Bengkulu segera membayar DBH yang masih terutang tersebut.

"Kita dorong secepat mungkin tunggakan DBH ini dibayarkan. Karena kabupaten/kota sangat membutuhkan DBH yang belum dibayarkan tersebut," kata Sumardi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menambahkan, tidak ada alasan untuk tidak membayar tunggakan DBH tersebut, mengingat Pemprov Bengkulu memiliki kewenangan.

"Sesungguhnya tidak ada hambatan kan, kenapa belum diluncurkan (dibayarkan, red). Sekarang semuanya sudah tersistem, seharusnya sudah diselesaikan dengan secepatnya," sampai Sumardi. 

Ia menyebut, pendapatan Pemprov Bengkulu tidak ada pengurangan, hanya diproses pengolahan terlebih dahulu baru disalurkan kepada sektor-sektor yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Kuota Tambahan Haji Tunggu Pemberitahuan

"Tapi sekarang kan sudah sistem option, seharusnya sudah bisa langsung split ke rekening masing-masing penerima. Dan dengan adanya keterlambatan ini kita akan sampaikan kepada gubernur," ujar Sumardi. 

Sebelumnya, terkait belum dibayarkan tunggakan DBH ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengklaim menunggu transfer pusat yang belum masuk ke kas daerah. 

Hanya saja, berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJPb Bengkulu mengatakan jika DBH yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya 3 jenis dan hampir 100 persen tersalur, hanya menyisakan Kabupaten Lebong baru 98 persen.

"DBH kewenangan pusat itu yakni DBH Sawit, DBH sumber daya alam dan pajak dan seluruhnya sudah ditranfer ke Kasda pemda masing-masing," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu Sunaryo pada Senin, 13 Januari 2025.

Dikonfirmasi terkait jenis DBH apa yang terus ditagih pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Bengkulu, ternyata bukan wewenang dari DJPB Bengkulu. Lantaran, DBH yang harusnya disalurkan ke kabuapten/kota tersebut, mungkin DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Mungkin DBH ini hasil dari PKB dan BBNKB," ujar Sunaryo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan