20 Persen Anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

TA P3MD Latifah Rabbani, S.Tp menyampaikan soal program ketahan pangan di Desa Tebat Monok.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com  - Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Latifah Rabbani, S.Tp menerangkan jika pemerintah desa diharuskan menyiapkan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.

"Ada dana ketahanan pangan tahun 2025, nilainya sebesar Rp 16 triliun se-Indonesia. Desa Kabupaten Kepahiang terdapat didalamnya," ujar Latifah saat menghadiri kegiatan Musyawarah Ketahan Pangan Desa Tebat Monok, Selasa 14 Januari 2025.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ditandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Pengelolaan Dana Desa. Dimana salah satu poin pentingnya ialah persentase minimal alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

"Sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa khususnya Kabupaten Kepahiang, sekurang-kurangnya atau minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya lebih boleh, kurang gak boleh," lanjutnya.

BACA JUGA:4 Herbal Ini Ampuh Mengatasi Infeksi Saluran Pernapasan

Dia mengatakan aturan tersebut akan menjadi titik tolak atau awal yang baik untuk swasembada pangan nasional. Bahkan program tersebut nantinya akan terintegrasi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya produk pertanian dari program ketahanan pangan akan diserap untuk bahan baku program tersebut.

"Jadi nanti semua berjalan, program ketahanan pangan dan makan bergizi. Dikelolanya nanti oleh BUMDes," tuturnya.

Namun, dia juga meminta agar pihak kepolisian untuk membimbing, membina, dan mengawasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

"Tolong dibimbing dan dibina agar tidak terjadi penyelewenangan dana desa, terlebih untuk ketahanan pangan. Jangan sampai anggaran tidak ada jejaknya," tegas Latifah

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan