Peluang Terbuka Lebar, Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!
PPK : MenPAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Peluang tenaga Non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka lebar. Buktinya, pendaftaran PPPK diperpanjang kembali.
Sejauh ini terkait seleksi PPPK tahap II sedikitnya sudah dua kali perpanjangan. Pertama, pendaftaran seleksi PPPK tahap II diperpanjang hingga 15 Januari 2025, dan terbaru pendaftaran kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan seleksi PPPK tahap II dilakukan pemerintah sebagai bentuk untuk komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga Non-Aparatur Sipil Negara atau Non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Perpanjangan pendaftaran yang dilakukan, ini atas kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
MenPAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah sudah membuka peluang atau kesempatan yang lebar bagi tenaga Non-ASN atau honorer untuk ikut dalam seleksi PPPK II.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat untuk melakukan penataan terhadap kebutuhan ASN di Indonesia.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," sampai Rini.
Disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan MenPAN-RB No. 15/2025.
BACA JUGA:CPNS Tahun 2025 Dibuka, Cek Kategori Pelamar yang Tidak Diperbolehkan
"Kami masih membuka kesempatan lebih lebar kepada tenaga Non-ASN atau honorer yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK. Sehingga proses pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang kembali," tambahnya, dikutip dari menpan.go.id, Jumat 17 Januari 2025.
Ia juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga Non-ASN atau honorer yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai PPPK.
"Kepada PPPK di daerah supaya bisa memastikan seluruh tenaga Non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk melakukan pendaftaran. Karena peluangnya terbuka lebar dengan dibuka kembali perpanjangan seleksi PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025," pesannya.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024. Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.