Persoalan PTT dan GTT, Pemprov Bengkulu Diminta Ikuti Kebijakan Pusat
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam memutuskan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE mengatakan, dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, semua pesoalan terkait tuntutan PTT dan GTT termasuk juga para honorer secara tidak langsung dapat dituntaskan dengan baik tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi kebijakan pemerintah pusat terkait nasib PTT, GTT dan honorer ini sudah sangat jelas. Yang pertama, bagi yang dinyatakan lulus dalam seleksi, maka secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Lalu yang kedua, bagi yang tidak lulus seleksi pengadaan ASN, dan sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Ketika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik oleh Pemprov Bengkulu, saya rasa semuanya clear. Untuk itu, kita menyarankan kebijakan terkait PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini dulu dilaksanakan," kata Teuku.
Lebih jauh, setelah menjalankan kebijakan penghapusan honorer melaui pengadaan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, Teuku menekankan pentingnya mencarikan solusi bagi PTT, GTT ataupun honorer yang tidak termasuk dalam data BKN.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Terus Sosialisasikan IKD, Ini Keunggulannya
"Sebenarnya yang tidak masuk dalam data BKN ini, yang juga perlu dievaluasi Pemprov Bengkulu. Kalau memang kerja mereka baik dan bagus, maka layak dipertahankan. Begitu juga sebaliknya," sampai Teuku.
Lebih lanjut, menurut Teuku persoalan PTT, GTT dan honorer saat ini terkesan blunder lantaran Pemprov Bengkulu belum menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain itu, keberadaan honorer siluman atau honorer titipan juga menjadi perhatian penting yang membuat proses penataan honorer kerap dipersoalkan.
"Yang juga perlu diwaspadai pemprov saat ini, keberadaan yang siluman. Namun bagi PTT, GTT dan honorer yang tidak seperti ini, tentunya tidak perlu khawatir. Apalagi yang namanya sudah terdata di database BKN, karena semuanya sekarang ini sudah jelas akan diangkat, tinggal lagi pelaksanaannya," papar Teuku.
Untuk memastikan proses penataan honorer berjalan dengan baik, Teuku memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan, khususnya dalam penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait nasib PTT, GTT dan honorer ini.
"Harus kita sadari juga, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memastikan nasib para PTT, GTT dan honorer. Jadi, kita harus memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik," demikian Teuku.