Hasil Review APIP, Segini Utang Pemkab Bengkulu Tengah dan Ini Penyebabnya

BERADA : Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di wilayah Kecamatan Karang Tinggi.--Candra/RK

Radarkoran.com - pelaksanaan review utang-utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2024, telah mulai dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). 

Disebutkan bahwa, penghitungan utang yang dilakukan APIP tersebut merupakan salah satu syarat untuk pembayaran Pemkab Benteng kepada pihak-pihak terkait. Baik itu pembayaran TPP ASN, SPPD maupun pembayaran utang kepada rekanan pelaksana kegiatan fisik dan nonfisik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkab Bengkulu Tengah memiliki utang mencapai Rp 30 miliar lebih. Munculnya utang Pemkab Benteng itu ke pihak ketiga, merupakan dampak dari belum disalurkannya Dana Bagi Hasi (DBH) tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Untuk diketahui DBH yang belum disalurkan Pemprov Bengkulu untuk Pemkab Bengkulu Tengah besarannya mencapai Rp 22 miliar. 

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE memaparkan, dalam review utang ini, APIP telah melakukan pemanggilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Review ini dilakukan untuk menelaah ulang bukti-bukti, guna memastikan kegiatan menggunakan APBD Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar, rencana atau normal yang sudah ditetapkan. "Semoga saja review berjalan dengan lancar, dan kami bisa segera menyelesaikannya," ucap Welldo.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menuturkan hal yang senada. Menurut dia, saat ini utang Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sedang dilakukan rewiew APIP. Setelah review selesai dilakukan, maka hasilnya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Karet di Bengkulu Tengah Rp 12.500 hingga Rp 13.000/Kilogram

"Setelah review selesai, hasilnya diserahkan kepada pak Pj Bupati. Setelah semua selesai, utang bisa dibayarkan apabila anggaran DBH dari Pemprov sudah disalurkan dan pergeseran anggaran atau Refocusing anggaran juga sudah selesai dilakukan," katanya.

Dirinya menambahkan, pada intinya, kalau semua tahapan sudah selesai dan anggarannya sudah tersedia, utang Pemkab Bengkulu Tengah pasti dibayarkan. Adeansah juga meminta kepada semua pihak untuk bersabar, karena saat ini semuanya sedang dalam proses.  

"Jika semua prosesnya telah selesai, ya pasti akan langsung dibayarkan. Jadi saat ini kami minta semuanya bersabar, semua utang akan dibayarkan," tutup Adeansah. 

Untuk diketahui juga, sebelumnya Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menerangkan, berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, utang Pemkab Bengkulu Tengah mencapai Rp 30 miliar. Pembayaran utang tersebut bersumber dari 2 anggaran. Pertama, dari DBH yang akan disalurkan Pemprov. Kedua, anggaran dari refocusing yang akan dilaksanakan Pemkab Bengkulu Tengah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Karena utang Pemkab Bengkulu Tengah mencapai Rp 30 miliar, sedangkan DBH yang akan disalurkan Pemprov Bengkulu itu sebesar Rp 22 miliar. Ya maka ada kekurangan kisaran Rp 8 miliar. Untuk menutupi kekurangan inilah, akan dilakukan refocusing alokasi anggaran," paparnya.

Pelaksanaan refocusing oleh Pemkab Bengkulu Tengah ini disepakati DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan pembahasan terkait rencana refocusing tersebut. Pembahasan yang dilakukan mulai dari mekanisme hingga anggaran apa saja dialihkan atau refocusing.

"Refocusing akan dibahas dengan matang, dan dilihat anggaran kegiatan atau program mana yang bisa dipangkas. Kami akui pula pembahasan refocusing ini akan berjalan cukup alot. Karena anggaran yang akan dipangkas memang harus dilihat secara teliti," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan