Gagal CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK? Ini Jawabannya!

PPPK : Gagal CPNS, tak bisa ikut daftar PPPK--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Apakah bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Diketahui jika, seleksi CPNS dan PPPK diselenggarakan di waktu yang berdekatan. Bahkan saat rangkaian seleksi CPNS dijalankan, seleksi PPPK juga mulai dilaksanakan, hingga sekarang pendaftaran PPPK sudah masuk ke tahap II dan akan ditutup, Senin 20 Januari 2025.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan sekarang apakah gagal seleksi CPNS bisa daftar PPPK?. Karena memang, sekarang masyarakat masih bertanya - tanya, lantaran tidak adanya kesempatan untuk mengikuti PPPK, padahal sudah lama sebagai tenaga Non-ASN atau honorer.  

Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara, PNS merupakan pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Lebih lanjut dijelaskan, sebagian pelamar yang tidak lolos dalam seleksi CPNS, masih menaruh harapan besar untuk mencoba kembali di seleksi PPPK. 

Dilansir Radarkoran.com dari cnnindonesia.com, Senin 20 Januari 2025, melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN

Untuk lebih jelasnya, ketentuan tersebut juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan sebagai berikut, Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu, PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Merujuk aturan tersebut, maka apakah gagal CPNS bisa daftar PPPK di tahun yang sama, jawabannya tentu tidak. Sebab, pelamar hanya dapat memilih satu jalur penerimaan ASN di tahun yang sama, antara CPNS atau PPPK saja.

Dilihat dari aturan yang telah ditetapkan, wajar saja jika banyak para tenaga Non-ASN atau honorer yang datanya sudah masuk dalam pangkalan data base tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Jawaban hanya itu, lantaran sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS. 

Sebelumnya, pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK dan bahkan sekarang sudah masuk perpanjangan ke-2. Sesuai dengan jadwal yang sebelumnya ditentukan, pendaftaran PPPK akan ditutup, 20 Januari 2024. 

BACA JUGA:Aturan Terbaru Redistribusi Guru ASN/PPPK Diterbitkan, Cek Kriterianya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan