Gagal CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK? Ini Jawabannya!

PPPK : Gagal CPNS, tak bisa ikut daftar PPPK--FOTO/ILUSTRASI

Kriteria pelamar PPPK :

a. Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Tidak memenuhi syarat (TMS) pada selelsi administrasipengadaan PPPK tahap 1

2) Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

3) Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK);

b. Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

c. Adapun Nama Pelamar Non ASN Data base yang dapat melamar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan