Honorer Kategori R2 dan R3 Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu

Para honorer dilingkungan Pemprov Bengkulu saat menggelar aksi di depan kantor gubernur Bengkulu baru-baru ini--GATOT/RK

Radarkoran.com - Para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dengan status R2 dan R3 akan otomatis jadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal demikian diatur dalam Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025 Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Dimana, PPPK paruh waktu juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

"Mereka (Honorer R2 dan R3, red sudah otomatis paruh waktu (PPPK,red)," kata Kepala Bidang PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika. 

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi. Sedangkan untuk honorer kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi.

Para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu nantinya akan tetap bekerja di instansi tempat mereka bertugas sebelumnya.

"Secara jelasnya sudah tertera di KempenpanRB Nomor 16 tahun 2025," ujar Sri Hartika.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pengembangan Sistem Informasi OPD

Sebelumnya, pada Rabu 15 Januari 2025 lalu, ribuan honorer R2 dan di lingkungan Pemprov Bengkulu turun ke jalan dalam rangka menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Massa aksi yang tergabung dalam HIRRO (Honorer R2 dan R3) tersebut, menuntut agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Ketua HIRRO Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi mengatakan, peserta aksi sebagian besar honorer dari tenaga kependidikan SMA/SMK sederajat dan tenaga teknis di lingkungan Pemprov Bengkulu.  Dalam aksi tersebut, pihaknya menutut agar para honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Kami juga meminta kejelasan terkair rekan-rekan honorer yang saat ini dirumahkan. Padahal sebagian besar dari kami ini, masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan juga telah mengikuti seleksi PPPK tahap I," kata Eflin. 

Untuk diketahui, jika Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025 Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan digaji berdasarkan pada nominal gaji yang diterima honorer saat ini. Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.  

Meski disebut paruh waktu, tenaga honorer tetap bekerja sesuai jam kerja normal seperti pegawai penuh waktu lainnya. Istilah "paruh waktu" tidak merujuk pada jam kerja, melainkan sebagai nomenklatur administratif saja. 

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan berkarier sebagai ASN. Dan pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan