Siap-siap Guru di Perkotaan Akan Didistribusi ke Daerah Terpencil

GURU : Pemerataan guru dibutuhkan --DOK/RK

Radarkoran.com - Siap-siap guru di perkotaan akan didistribusi ke daerah terpencil.

Dengan kondisi sekarang, tidak menutup kemungkinan adanya penumpukan guru di perkotaan, sehingga sejumlah sekolah yang berada di pedesaan atau daerah terpencil kekurangan guru atau tenaga pendidik. 

Dengan itupula, pemerintah pusat akan mengambil kebijakan berupa melakukan pemerataan pendistribusian guru, guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar di daerah terpencil.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, akan melakukan pemerataan pendistribusian guru ke daerah terpencil. Tujuannya untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di daerah terpencil yang sekarang masih terjadi.

"Masalah kita ini bukan jumlah guru, tetapi distribusi guru ke daerah-daerah terpencil tidak merata. Dengan itupula kita akan mengambil kebijakan dengan melakukan distribusi guru ke daerah terpencil," tegasnya. 

Menurutnya, dalam mengatasi kekurangan tenaga pengajar atau guru di daerah-daerah terpencil atau pelosok desa, Kemendikdasmen segera melakukan pendataan jumlah guru.

Kebijakan tersebut, sejalan dengan peraturan terbaru yang belum lama ini diterbitkan. Dalam aturan terbaru tersebut, dimana guru dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta.

"Kita berusaha mendata ulang jumlah guru ini dengan harapan ke depannya distribusi guru ini menjadi lebih baik lagi dan merata," tambahnya. 

Dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah, Kemendikdasmen akan memperbanyak pelatihan-pelatihan kepada para guru.

"Pelatihan-pelatihan ini nantinya menjadi tagihan untuk laporan kinerja guru," sampainya.

Ia mengajak seluruh elemen bergotong royong dan bekerja sama dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan bermutu.

"Mari kita semua bekerja sama dan bergotong royong dalam mewujudkan visi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu," demikian Abdul Mu'ti.

Untuk diketahui, salah satu contoh pemerataan guru yang belum terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terhadap SDN 08 Muara Kemumu, tepatnya berlokasi di Dusun Air Punggur. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Bagaimana Nasib Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan