BKD Beberkan Alasan Masih Ada Kendaraan Dinas Tunggak Pajak
Sejumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak di Kabupaten Lebong diakibatkan karena sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa lagi digunakan.--EKO/RK
Radarkoran.com - Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lebong sejauh ini masih berada di angka miliaran rupiah. Namun BKD Kabupaten Lebong memiliki alasan sendiri mengapa masih ada kendaraan dinas di sejumlah OPD hingga saat ini masih menunggak pajak.
Kabid Aset BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE menjelaskan UPTD Samsat Lebong sendiri beberapa waktu lalu sudah menyampaikan data kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lebong yang menunggak pajak. Kendaraan tersebut diminta agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat itu sedang diberlakukan oleh Pemprov Bengkulu.
Gundala memastikan jika surat tersebut sudah mereka tindaklanjuti dengan melayangkan surat Sekda Lebong ke seluruh OPD hingga dilakukannya pembayaran tunggakan pajak yang dimaksud.
"Hanya saja terdapat di sejumlah OPD yang belum dapat menindaklanjutinya. OPD keberatan untuk membayar pajak karena kondisi kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi, " kata Gundala.
Selain kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi, kendaraan dinas yang menunggak pajak juga ada yang sudah dilakukan proses lelang pada tahun 2021 lalu. Namun masalahnya pemenang lelang tidak melakukan proses balik nama kendaraan lelang. Sehingga tunggakan pajak itu masih tercatat sebagai tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan TPP ASN Lebong Tahun 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya
"Kami sudah mengeluarkan risalah lelang, hanya saja ternyata pemenang lelang tidak melakukan proses balik nama. Otomatis tunggakan pajak kendaraan dinas masih masuk dalam daftar kendaraan dinas Pemkab Lebong, " sampai Gundala.
Terkait dengan kendaraan dinas yang rusak berat, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah menyampaikannya kepada Bidang Aset untuk didata dan selanjutnya diusulkan untuk dilakukan proses lelang.
"Jadi OPD memilih agar kendaraan dinas yang rusak itu untuk dilakukan lelang karena kondisinya tidak lagi bisa digunakan. Kalau untuk kendaraan dinas yang aktiv digunakan dipastikan semuanya taat pajak, " lanjut Gundala.
Disisi lain Gundala mengatakan di tahun 2025 ini pihaknya memang memiliki rencana untuk menjual sejumlah kendaraan dinas dengan mekanisme lelang.
Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah mereka surati untuk menyampaikan data kendaraan dinas mereka. Dalam hal ini adalah kendaraan dinas yang sudah cukup umur untuk dilakukan lelang maupun kendaraan yang dalam kondisi rusak dan tidak lagi bisa digunakan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang menyampaikan data kendaraan mereka untuk dilelang, " kata Gundala.
Ada beberapa pihak yang akan digandeng Bidang Aset dalam pelaksanaan lelang randis ini. Salah satunya adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk membantu menghitung limit harga setiap randis yang akan dilelang.
"Kami masih menunggu data dari beberapa OPD lagi. Ketika data kendaraan dinas yang akan dilelang ini sudah kami terima seluruhnya baru akan dilakukan proses lebih lanjut, " singkatnya.