Resign Tak Ada Pesangon, Tapi Terima 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja

RESIGN : Resign apakah dapat pesangon untuk karyawan swasta. --FOTO/ILUSTRASI

Hal tersebut dapat dipengaruhi karena sejumlah faktor, mulai dari penggajian yang mampu diberikan perusahaan, jabatan yang juga mempengaruhi nominal gaji, serta ketentuan upah minimum di suatu wilayah.

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai uang pisah ini telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Untuk diketahui, UPH adan uang pisah akan dibayarkan jika karyawan swasta yang bersangkutan resmi resign dari perusahaannya.

Sementara itu, uang pesangon sendiri diberikan karena berbagai macam faktor. Salah satunya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan swastanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan