Kapan PPPK Dilantik? Cek Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu

PPK : Gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sejak tahun 2024 lalu, selain pemerintah mulai melakukan perekrutan atau seleksi terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bahkan, dengan proses seleksi yang berjalan tersebut, kelulusan PPPK tahun 2024 tahap 1 saat ini sudah resmi dilaksanakan. Sementara untuk seleksi PPPK tahap II sekarang masih berlangsung dan baru saja pendaftaran ditutup.

Terkait PPPK tahap 1 yang hasilnya sudah diumumkan, tahapan selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Yang mana, untuk pengisian DRH NI tersebut bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Untuk jadwalnya sendiri, pengisian DRH NI periode pertama sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Selanjutnya, periode dilakukan sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Dengan segala proses yang telah selesai, artinya PPPK yang dinyatakan lulus hanya menunggu NI diterbitkan dan itu prosesnya dilakukan oleh BKN. Sementara untuk rentang waktunya, tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025. Hingga akhirnya, nomor NI diterbitkan BKN dan PPPK mendapatkan Surat Keputusan (SK) oleh instansi terkait.

Dilansir Radarkoran.com dari tribunnews.com, pada Kamis 23 Januar 2025, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan dan PPPK akan dilakukan pelantikan

Selanjutnya, kapan PPPK dilantik?

BACA JUGA:Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Tahun 2025

Jadwal Pelantikan PPPK 2024:

Pelantikan PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan. Hanya saja, PPPK yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Berkaitan dengan gaji, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024. PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan