2 PNS Kepahiang Ajukan Cerai, Ini Masalahnya!

BKDPSDM Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Sepanjang tahun 2025 ini berlangsung, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah menerima sedikitnya dua pengajuan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Belakangan diketahui kalau, surat pengajuan perceraian ini sudah berproses di BKDPSDM Kepahiang.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, menuturkan bahwa saat ini, pihaknya bakal memanggil kedua PNS yang akan mengajukan perceraian tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, pengajuan proses perceraian ini, dilatarbelakangi lantaran kedua belah pihak sudah tidak memiliki kesepahaman yang sama.

"Kalau alasannya itu karena sudah tidak sepaham, sehingga mengajukan cerai. Sekarang ini sudah berproses dan kami akan panggil yang bersangkutan," ujar Rozi.

Selain itu, dalam prosesnya sendiri, nantinya pihak pasangan dari masing-masing PNS tersebut juga akan dilakukan pemanggilan. Tujuan dari pemanggilan kedua belah pihak, adalah untuk dilakukan proses awal dari gugatan perceraian, yakni proses mediasi.

"Kita mediasi dulu keduanya, siapa tahu masih bisa rujuk kembali. Karena terkadang kesalahpahaman dalam rumah tangga itu merupakan hal yang lumrah terjadi, sehingga perlu ada yang menengahi dan mengarahkan," sambungnya.

BACA JUGA:Pelanggan Nunggak Pembayaran, PDAM Tirta Alami Kepahiang Putus Suplai Air

Sementara itu disisi lainnya, pada tahun 2024 lalu, ada sebanyak 10 PNS yang sudah mengajukan perceraian ke BKDPSDM. 10 PNS yang mengajukan gugatan ini, semuanya sudah dilabuhkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang untuk proses lebih lanjut.

Dari 10 PNS yang mengajukan perceraian ini, 9 diantaranya merupakan wanita dan 1 lainnya adalah laki-laki.

"Informasi yang kami terima, semuanya sudah resmi berpisah dari pasangannya masing-masing," demikian Rozi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan