Mustarani Kembali Dilantik Jadi Sekda Lebong

LANTIK : Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos melantik Mustarani Abidin sebagai Sekda Lebong, Kamis 30 Januari 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - H. Mustarani, SH, M.Si kembali dilantik menjadi Sekda Kabupaten Lebong, Kamis 30 Januari 2025. Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos di Aula Setkab Lebong.

Dalam kesempatan itu Kopli berpesan kepada Mustarani agar bisa menjalankan amanah yang sudah diberikan khususnya dalam hal menjalankan roda birokrasi.

"Dengan dilakukan pelantikan ini artinya kekosoangan jabatan Sekda Kabupaten Lebong sudah terisi. Bagiaman ke depan roda birokrasi di lingkungan Pemkab Lebong dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Sekda, " kata Kopli.

Lebih jauh Kopli mengatakan, pelantikan Mustarani sebagai Sekda Kabupaten Lebong merupakan perintah dari BKN. Itu setelah rekomendasi BKN untuk mengangkat kembali Mustarani sebagai Sekda Kabupaten Lebong diterima beberapa waktu yang lalu.

"Tentunya saya selaku bupati harus patuh dan menjalankan aturan yang ada, maka rekomendasi tersebut hari ini (kemarin, red) ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan, " kata Kopli.

BACA JUGA: 65 Desa di Lebong Akan Gelar Pilkades Serentak

Diakui Kopli jika rekomendasi BKN terkait hasil uji kompetensi Mustarani yang masa jabatannya telah habis sebagai Sekda Kabupaten Lebong sedikit terlambat karena pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan se-Indonesia pada November 2024 lalu. 

"Jadi hasil kompetensi Pak Mustarani ini waktu itu belum keluar. Sehingga jabatan Sekda Lebong sempat kosong. TApi sekarang rekomendasinya sudah kita terima dan lansgung ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan " singkatnya.

Diketahui pelantikan Mustarani Abidin sebagai Sekda Kabupaten Lebong tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lebong nomor 71 tahun 2025.

Sementara itu usai dilantik, Sekda Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku belum mengetahui secara pasti dasar dirinya kembali dilantik sebagai Sekda Kabupaten Lebong. 

Namun diakui Mustarani jika dirinya telah mengambil langkah-langkah hukum setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Sekda Lebong.

"Kalau dasarnya apa saya juga belum tahu karena SK belum saya pegang. Tapi dari awal saya sudah menggandeng pengacara untuk melakukan langkah-langkah hukum. Misalnya ke PTUN maupun menyurati pemerintah pusat termasuk BKN. Nah yang mana yang direspon oleh pemerintah pusat saya belum tahu, " singkat Mustarani.

Diketahui Mustarani tidak lagi menjabat sebagai Sekda Lebong mulai dari 19 Juni 2024 lalu. Alasannya karena masa jabatan yang bersangkutan sudah habis karena telah menjabat sebagai Sekda Lebong selama 5 tahun. Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati  Lebong selanjutnya menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam, SP, MM sebagai Plh Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan