Gara-gara Ini Pemdes Suro Bali Kepahiang Terancam Lumpuh
SURO BALI : Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kepahiang--DOK/RK
Radarkoran.com - Setelah pincang akibat ditinggal oleh Kepala Desa (Kades) dan bendahara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD. Terbaru, Pemerintahan Desa (Pemdes) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, juga harus kehilangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang baru saja menyatakan mundur dari jabatannya.
Dengan mundurnya Sekdes dari jabatan strategis tersebut, artinya 3 kursi utama dalam roda pemerintahan Desa Suro Bali dinyatakan kosong tak berpenghuni. Hal ini berarti membuat roda pemerintahan di desa tersebut, terancam lumpuh dan sulit untuk berjalan.
Ketua BPD Suro Bali, Harman menuturkan bahwa sampai dengan saat ini posisi jabatan Kades, bendahara dan Sekdes Suro Bali masih dinyatakan kosong. Ketiadaan 3 pilar tertinggi di pemerintahan desa itu, membuat tidak ada satupun orang yang bisa mengambil kebijakan untuk kepentingan jalannya roda pemerintahan Desa Suro Bali.
"Sebagai pengisi kekosongan, kita sempat mengangkat saudara Nurman sebagai Plh Sekdes. Hanya saja sampai dengan saat ini, tidak banyak hal yang bisa dilakukan sebagai seorang Plh. Dengan kondisi yang terjadi saat ini, pemerintahan di desa kami bisa dikatakan nyaris vakum," ujar Ketua BPD.
Akibat kekosongan jabatan ini, lanjut Harman, pemerintahan di desa tersebut hampir tidak berjalan alias lumpuh. Pelayanan di desa hanya bisa dilakukan secara terbatas, seperti pembuatan surat-surat keterangan.
Namun, untuk keperluan yang memerlukan administrasi lebih kuat, seperti surat tanah, harus dilakukan ke tingkat yang lebih tinggi seperti di kecamatan bahkan hingga menyibukkan pemerintah kabupaten.
"Kepada perangkat, saya juga sudah berpesan agar tetap masuk kantor dengan kondisi yang ada, walau cuma tiga orang. Yang penting kantor desa jangan kosong," sampainya.
Sementara itu Harman juga berharap agar Pemkab Kepahiang segera menunjuk seseorang untuk dijadikan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Suro Bali. Hal ini menurut Harman, sangat diperlukan guna menunjang kelancaran jalannya roda pemerintahan di desa tersebut.
"Pjs ini dikatakan sangat diperlukan, agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa kembali berjalan," lirihnya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Penyambutan Bupati Baru, Zurdi Nata-Abdul Hafizh
Diberitakan sebelumnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa, Kades Suro Bali, KD ternyata belum bisa langsung dipecat dari jabatannya. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH yang menyatakan bahwa, saat ini belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan Kades Suro Bali tersebut.
Proses PAW ini sendiri, belum bisa dilakukan lantaran Pemkab Kepahiang menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Kades yang bersangkutan. Dengan demikian, sampai belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Kades itu bersalah, maka proses PAW belum bisa dilakukan.
"Untuk Kades Suro Bali, sekarang statusnya diberhentikan sementara karena sedang tersandung hukum. Kita belum lakukan PAW, karena kita harus menerapkan azas praduga tak bersalah kepada kades yang bersangkutan dan menghormati proses hukum yang berlaku," jelas Iwan.
Berkaitan dengan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Jumat 13 Desember 2024 Unit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan ADD DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.