Terduga Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

TANGKAP : AR tersangka pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang berhasil ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - AR (19) terduga pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. AR berhasil ditangkap setelah kisaran 3 tahun menjadi buronan, sejak kejadian pada tahun 2020 lalu.

Sejak ditangkap, AR langsung ditahan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, AKP. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, akibat dugaan perbuatan yang dilakukan AR terhadap korbannya, dia disangkakan Pasal 338 KUHPidana. 

"Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kanit Pidum Yan Adrian diikonfrimasi, Minggu 7 Januari 2024. 

Lanjut disampaikan Kanit Pidum Yan Adrian, pada kejadian yang sudah menghilangkan nyawa korban, yakni karyawan SPBU Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang, terdapat 4 terduga pelaku yang sudah terlacak. Yakni 3 orang terduga pelaku di antaranya sudah berhasil diamankan dan 1 lagi masih diburu.

"Sekarang menyisakan 1 terduga pelaku lagi, masih dalam pengejaran kita. Iya, kita akan berupaya maksimal dengan harapan tersangka terakhir ini bisa ditangkap, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga telah dilakukan," demikian kanit Pidum Yan Adrian.

BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang Masih Diburu

Untuk diketahui, selama masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) atau buron, AR bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat. Sebelum ditangkap, AR bekerja sebagai sopir dump truk pengangkut material.

Berdasarkan keterangan 2 terduga pelaku yang sudah lebih dulu berhasil ditangkap di tahun 2020 lalu, terduga pelaku AR terlibat melakukan pemukulan terhadap korban. Lantaran, sebelum korban dihabisi dengan cara ditikam, korban terlebih dahulu dikeroyok oleh ke 4 terduga pelaku.

Sekadar mengulas, pembunuhan sadis terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang atas nama Geri (22) terjadi Kamis malam pada tanggal 19 November 2020.

Ketika itu, aparat kepolisian hanya berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku atas nama DP alias DI (18) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang dan JS alias JI (16) warga Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

Kedua terduga pelaku ini ditangkap Sabtu 28 November 2020 pukul 19.30 WIB. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, pada waktu itu dilakukan oleh aparat kepolisian di kawasan IAIN Curup Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui, motif para pelaku menghabisi nyawa korban lantaran dendam lama, yang ditimbulkan akibat perselisihan dalam pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan