Berdayakan Pekerja Magang, OPD Diminta Lapor

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong mengambil kebijakan setiap OPD bisa memberdayakan tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I formasi 2024 sebagai pekerja magang di tahun 2025.

Hanya saja terkait hal ini, Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST meminta agar setiap OPD yang mempekerjakan pekerja magang ini dapat melapor.

"Kami minta bagi OPD yang memang mempekerjakan honorer yang istilahnya magang itu melapor ke kita, cuma memang sampai saat belum ada OPD yang melapor," kata Sekda.

Hal ini dilakukan agar jumlah pekerja magang yang diberdayakan di setiap OPD dapat diketahui jumlahnya secara pasti.

Menurut Sekda, telah disepakati sebelumnya bahwa Pemkab Rejang Lebong membuat kebijakan bagi OPD yang memerlukan tenaga honorer lulus PPPK tahap 1 boleh diberdayakan sebagai pekerja magang.

"Itu kebijakan daerah, makanya kita minta ada OPD yang lapor. Tapi karena sampai saat ini belum ada yang lapor artinya OPD itu belum membutuhkan," jelasnya.

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Rejang Lebong Digelar di 6 Titik

Adapun terkait pembayaran gajinya, lanjut Sekda, karena itu menyangkut kebijakan pemerintah daerah akan diatur kembali. Namun tetap menunggu dulu permintaan dari OPD.

"Tapi kalau OPD tidak melapor ya gajinya pun tidak bisa kita atur, " tegasnya.

Lebih jauh Sekda mengatakan kebijakan ini diharapkan agar para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 tetap mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkungan pemerintahan sambil menunggu penetapan status mereka secara resmi.

"Bagi OPD yang memberdayakan pekerja magang saya harapkan untuk bisa segera melaporkannya, " demikian Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan