Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Honorer Gagal CPNS 2024? Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang

SELEKSI: Peserta CPNS 2024 lalu saat mengikuti tahapan seleksi administrasi--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Sebelumnya, sebanyak 160 honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang masuk dalam data pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, tidak dapat ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024. Ratusan honorer tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II ini, lantaran sudah pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun sebelumnya, namun gagal.

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, honorer atau pegawai non ASN yang terdaftar di dalam Databae BKN, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan honorer gagal CPNS tahun 2024, apabila memenuhi beberapa kriteria, salah satu dalam kriteria tersebut adalah telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal. Dengan demikian, mengacu pada aturan tersebut, sebanyak 160 honorer ini secara sah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang.

Disinggung apakah 160 honorer ini akan langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau masih perlu mengikuti serangkaian seleksi terlebih dahulu. Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan instruksi lebih lanjut terkait teknis pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah pusat.

"Iya benar, sesuai dengan aturan yang ada, honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024, dinyatakan masuk sebagai kriteria PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, terkait mekanisme pengangkatannya, sampai dengan saat ini kita belum mendapatkan informasi lebih lanjtu dari BKN RI," ujar Rozi, pada Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA:4 ASN di Kepahiang Terancam Dipecat, Ini Identitasnya!

Selain perihal mekanisme pengangkatan, pihaknya juga masih belum mengetahui kapan ratusan honorer ini akan dijadwalkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan mulai bekerja.  Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa saat ini nasib ratusan honorer untuk sekarang ini masih harus bersabar dan menunggu kepastian dari pemerintah pusat.  

"Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN perihal pengangkatan PPPK paruh waktu yang sudah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam surat MenPAN RB tersebut. Karena memang sifatnya daerah tidak bisa mengambil kebijakan, tetap harus berdasarkan instruksi pemerintah pusat," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, kabar gembira bagi honorer atau THL di lingkungan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejauh ini memang banyak yang mempertanyakan nasib honorer atau THL yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi gagal. Sehingga namanya tidak terdaftar lagi dalam Database BKN dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.  

Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, memastikan bahwa ada ratusan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kepahiang yang secara otomatis akan langsung diangkat menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Rozi mengungkapkan, bahwa ratusan honirer THL yang secara otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu tersebut, adalah honorer THL yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024.

Menurut Rozi, seharusnya di Kabupaten Kepahiang ini ada sebanyak 997 honorer THL yang dinyatakan masuk dalam data pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hanya saja sebanyak 160 diantaranya sempat mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan gagal. Sehingga secara otomatis namanya dihapuskan dalam Database BKN RI tersebut.

"Kalau merujuk pada data awal, seharusnya ada 997 honorer atau THL yang masuk dalam data pangkalan. Hanya saja sebanyak 160 diantaranya sudah dihapuskan karena pernah ikut seleksi CPNS namun gagal, oleh karena itu ratusan honorer THL tersebut masuk dalam kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," demikian Rozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan