Berikut Cara Daftar Online Pangkalan Elpiji 3 Kg untuk Warung Pengecer!
Cara daftar online pangkalan elpiji 3 Kg--RYAN/RK
Radarkoran.com - Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung mulai Februari ini.
Namun demikian, saat ini warung-warung pengecer diwajibkan harus memiliki izin resmi yang sudah diatur oleh pemerintah jika masih ingin menjual gas elpiji 3 kg.
Untuk terdaftar secara resmi, berikut cara pelaku usaha warung untuk terdaftar sebagai pangkalan Elpiji secara online untuk bisa menjual elpiji 3 kg secara resmi.
1.Langkah-langkah Cara Daftar Pangkalan Elpiji Secara Online
Persiapkan Dokumen Penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
2. Buat Akun di OSS:
- Kunjungi situs Online Single Submission (OSS).
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.