Final, Bupati/ Wabup Kepahiang, Zurdi Nata-Abdul Hafizh Dilantik 20 Februari

DILANTIK : Rapat bersama penetapan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Setelah sebelumnya mengalami perubahan jadwal hingga mencapai 3 kali, jadwal pelantikan terhadap Bupati/ Wakil bupati (Wabup) terpilih periode 2025-2030 akhirnya resmi ditetapkan. Penetapan jadwal pelantikan ini diketahui berdasarkan hasil zoom meeting bersama dengan Mendagri, Tito Karnavian terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah atau Bupati/ Wabup hasil Pilkada 2024 non sengketa dan dissmiss, Senin 3 Februari 2025.

Di kabupaten Kepahiang sendiri, rapat diikuti oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc di Aula Vicon Pemkab Kepahiang. 

Kepada Radarkoran.com, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat atau zoom meeting, telah dirumuskan dan ditetapkan bahwa pelantikan terhadap Bupati/ Wabup Kepahiang, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, secara resmi ditunda. Pelantikan Bupati/ Wabup sendiri, telah dijadwalkan ulang dan akan dilakukan di Istana Negara oleh, Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.

"Tadi kita sudah mengikuti zoom meeting bersama dengan Mendagri, membahas soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk di dalamnya Bupati/ Wabup Kepahiang. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta pada 20 Februari ini," sampai Sekkab.

Menurut Sekkab, pelantikan akan dilaksanakan setelah adanya hasil terhadap sidang sengketa di MK. Presiden RI meminta agar pelantikan dilakukan sesegera mungkin pascaputusan di MK telah dinyatakan. Hal ini agar ada kepastian politik di tingkat daerah, sehingga jadwal pelantikan telah diputuskan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Honorer Gagal CPNS 2024? Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang

"Dalam rapat tadi dijelaskan bahwa ada sebanyak 249 daerah yang bersengketa, sehingga saat ini tengah bergulir di MK. Presiden menginstruksikan agar pelantikan dilakukan secara serentak, setelah sidang di MK diputus," sambungnya.

Ia juga memaparkan bahwa tanggal 4-5 Februari adalah tanggal dimana MK akan menyampaikan putusan. Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan. Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari. Kemudian pihak DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.

Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang diberikan kepada Menteri, Menteri mengusulkan pengesahan langsung kepada presiden. Apabila DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada menteri melalui gubernur, maka gubernur yang mengusulkan langsung kepada menteri.

"Jadwalnya sudah final, kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan