Pemkab Kepahiang Berharap Tambahan DAU untuk PPPK 2024
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat soal penyelesaian honorer yang ditenggat tuntas hingga 31 Desember 2024. Hal ini, dikatakan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
Bupati berharap, ada tambahan dana alokasi umum untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024. Dengan kata lain, sampai Bupati, Pemkab Kepahiang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait teknis penyelesaian honorer.
Lebih lanjut, dikatakan Bupati, rata-rata pemerintah kabupaten belum dapat melakukan apa-apa, lantaran masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, apalagi turunan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN belum ada.
"Terkait penyelesaian honorer, di mana Pemkab diperbolehkan mengangkat honorer teknis menjadi PPPK, ini kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Terutama persoalan anggaran yang dialokasikan ke daerah," jelas Bupati, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Disdikbud Kepahiang Ingatkan UKS sebagai Sarana Pembentukan Pola Hidup Sehat Anak
Kekuatan anggaran pemerintah daerah, dipaparkan Bupati, diperlukan bantuan dari pemerintah pusat, sebab tidak bisa hanya mengandalkan pada anggaran daerah saja. Terlebih saat ini APBD Kepahiang sudah ditelan banyaknya pembiayaan untuk belanja pegawai, termasuk pembiayaan Pilkada 2024.
"Intinya, kuota banyak atau sedikit tergantung kemampuan keuangan daerah. Apabila ada penambahan kuota PPPK, Pemkab Kepahiang masih membutuhkan tambahan dana alokasi umum atau DAU untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK," tegas Bupati Hidayattulah.