Topdam II Sriwijaya Ukur Tapal Batas Desa Permu Bawah

Penetapan tapal batas Desa Permu Bawah yang melibatkan Topdam II Sriwijaya.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Penetapan batas wilayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang tuntas dilaksanakan. Dalam pelaksanannya, dilakukan dengan melibatkan tim dari Topdam II Sriwijaya. 

Penetapan batas wilayah desa tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa, perwakilan Dinas PMD Kepahiang, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

Kades Permu Bawah Amansyah, M.Ikom melalui Kadus Imin mengatakan penentuan tapal batas ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penguatan administrasi desa dan peningkatan kejelasan wilayah administratif. 

Proses penentuan tapal batas desa dilakukan melalui kerjasama antara Topdam II Sriwijaya dengan pemerintah desa. Turut menghadiri pemerintah kabupaten, dan berbagai pihak terkait. 

BACA JUGA:Final! Pemdes Tebat Laut Tetapkan 8 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025

"Kami pihak desa menyambut baik dengan dilakukan penentuan tapal batas desa. Kejelasan mengenai batas-batas administratif desa menjadi penting dalam berbagai hal, seperti penentuan tanggung jawab pemerintah desa, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur. Sehingga kedepan tidak ada sengketa lahan tapal batas antar desa kita dengan desa tetangga. Jadi masyarakat nyaman dalam kepemilikan hak atas tanah mereka, " ujar Imin, Selasa 4 Februari 2025.

Imin menjelaskan Penentuan tapal batas desa adalah langkah yang sangat penting untuk meningkatkan keteraturan dan kejelasan administratif.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dengan penentuan tapal batas Desa Permu Bawah diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pembangunan desa yang lebih terarah dan efektif. Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi semua pihak, " pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan