Meski Tidak Punya Caleg, 3 Parpol di Kepahiang Tetap Sampaikan LADK

PERLIHATKAN : Jajaran KPU Kepahiang yang memperlihatkan jika waktu untuk penyampaian LADK berakhir--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Minggu 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil menuntaskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dari data yang ada, ternyata tidak hanya 13 Parpol peserta Pemilu yang mempunyai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kepahiang yang menyampaikan LADK, tapi 3 Parpol yang tidak punya Caleg pun ikut menyampaikan LADK. 

Karena itu, total ada 16 Parpol peserta Pemilu yang menyampaikan LADK. Yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PKN, Garuda, dan Partai Ummat. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, setiap Parpol peserta Pemilu dapat menuntaskan LADK. Menurutnya, ada 3 partai peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang turut menyampaikan LADK, yakni PKN, Garuda, dan Partai Ummat. 

"Untuk LADK ini di Kabupaten Kepahiang totalnya 16 partai peserta Pemilu yang menyampaikan LADK. Karena 3 partai yang tidak mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang juga menyampaikan LADK," kata Anthaka, Senin 8 Januari 2024. 

Ditanya terkait rincian LADK yang disampaikan partai peserta Pemilu, Anthaka belum bisa menjelaskannya, dengan alasan dari aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa) hanya menyertakan diterima dan lengkap saja. Dengan itupula untuk melihat secara detailnya, KPU Kabupaten Kepahiang masih menunggu hard copy yang nantinya juga akan disampaikan partai peserta Pemilu.

BACA JUGA:13 Parpol Sampaikan LADK

"Kalau untuk besaran masing-masing LADK belum bisa kita jelaskan, karena dalam aplikasi SiKaDeKa hanya ditampilkan diterima dan lengkap saja," sampai Anthaka. 

Walaupun sudah menyelesaikan LADK, kepada partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang belum hanya batas disitu saja. Karena ke depan masih akan ada laporan lainnya. Mengingat dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu beberapa laporan berkaitan dengan dana kampanye ini. Yakni, pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sekarang baru batas LADK saja, selanjutnya akan ada LPSDK dan LPPDK dan itu seluruhnya wajib dilaksanakan oleh partai peserta Pemilu," demikian Anthaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan