Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Pengaruhi Harga TBS di Bengkulu
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/8e718f7ee21f8cf8ec74d351c378636b.jpg)
Kepala dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kondisi infrastruktur yang belum memadai, terutama infrastruktur pendukung antara pabrik kelapa sawit dengan pelabuhan pengiriman CPO (Crude palm Oil) menjadi salah satu kendala utama dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.
Hal ini terjadi lantaran hampir semua pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi Bengkulu melakukan pengiriman CPO mereka ke Pelabuhan yang berada di luar Bengkulu. Ini dilakukan karena Pelabuhan Pulau Baai belum memiliki terminal curah cair dan kondisi saat ini Pelabuhan Pulau Baai mengalami pendangkalan parah yang membuat kapal berukuran besar tidak bisa bersandar.
"Penetapan harga TBS kelapa sawit sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur pedoman harga pembelian TBS kelapa sawit dari produksi pekebun. Dalam penetapan harga ini, ada formulasi yang mencakup data dari pabrik-pabrik, sehingga harga standar dapat diterapkan sebagai acuan," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon.
Ia menyebut, ketidaksesuaian antara harga yang ditetapkan dengan yang berlaku di pabrik sering terjadi, namun ada batasan harga minimum yang ditetapkan.
"Jika harga di bawah standar minimum, kita berkewajiban melakukan pengawasan," imbuh M. Rizon.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Alokasi DAK Akuatik Rp 49,6 Miliar
Lebih jauh dikatakan M. Rizon, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap PKS yang tidak menerapkan harga sesuai dengan ketetapan. Dari pengukuran tersebut ditemukan bahwa alasan utama pabrik membayar murah TBS petani adalah terkait infrastruktur, seperti masalah pengiriman ke pelabuhan.
"Kami turun langsung ke lapangan dan melihat kendala yang terjadi antar pabrik, seperti jarak yang berbeda-beda antara pabrik ke pelabuhan," sampainya.
Walaupun demikian, ia menyebut jika semua pihak, termasuk petani dan pemerintah daerah kabupaten berhak untuk mengawasi harga TBS yang telah ditetapkan untuk dijadikan acuan oleh PKS.
"Dan pemerintah daerah juga berhak memberikan sanksi kepada pabrik yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran atau sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Sebagai informasi, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu periode 1-28 Februari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp1.126 per kilogram. Harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun turun dari Rp3.769 per kilogram menjadi Rp2.643 per kilogram.