Tak Lolos Administrasi Seleksi PPPK Tahap 2, Cek Jadwal Sanggah dan Tata Caranya

PPPK : Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah, pengumuman seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, disampaikan sejak Selasa, 4 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025, mendatang. 

Bagi peserta seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan lolos administrasi tentunya berhak untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Sebaliknya, bagi peserta seleksi PPPK tahap 2 yang tak lolos administrasi jangan berputus asa terlebih dahulu. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Bagi peserta seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah. Jadwalya, masa sanggah berlangsung pada 19 sampai dengan 21 Februari 2025. Sementara untuk jawaban atas sanggahan yang disampaikan itu pada 20 sampai dengan 27 Februari 2025. Selanjutnya, pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 22 sampai dengan 28 Februari 2025.

Setelah panitia seleksi PPPK tahap 2 mengumumkan hasil sanggah yang disampaikan sebelumnya, disitulah akan diketahui secara final. Apakah sanggahan yang disampaikan sebelumnya berhasil atau terhenti sebatas seleksi administrasi saja, yang terpenting masa sanggah harus dilakukan jika peserta dinyatakan tak lolos administrasi. 

 

Berikut tata cara sanggah: 

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

5. Jika ingin menyanggah, klik 'ajukan sanggah'

BACA JUGA:Lewat Lukisan Bubuk Kopi, Pria Ini Bisa Mendunia

6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

7. Terakhir apabila sudah yakin dengan sanggahannya, maka pelamar wajib mencentang pada kolom persetujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan