Pemeriksaan BPK, Ini Pesan Mustarani untuk Kepala OPD yang Sudah Pindah Tugas

Rapat entry meeting BPK RI Perwakilan Bengkulu yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Bina Praja Setkab Lebong, Senin 10 Februari 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan pesan khusus kepada eks kepala OPD tahun 2024 yang saat ini sudah pindah tugas ke luar daerah. 

Mustarani meminta agar mereka dapat bekerjasama dan tetap bersikap kooperatif ketika BPK RI Perwakilan Bengkulu memerlukan kehadiran mereka di Kabupaten Lebong saat proses audit laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Mustarani usai rapat entry meeting BPK RI Perwakilan Bengkulu yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Bina Praja Setkab Lebong, Senin 10 Februari 2025.

"Memang secara jabatan mungkin tidak lagi. Tapi tetap yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang sudah dilaksanakan tahun anggaran 2024 kan mereka, " kata Mustarani.

Ditambahkan Mustarani saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan keuangan Pemkab Lebong tahun anggaran 2024. Audit ini akan dilaksanakan selama 40 hari kedepan. 

Setelah ini, laporan keuangan tahun 2024 yang saat ini masih disusun oleh Pemkab Lebong akan disampaikan ke BPK. Dari laporan tersebut barulah BPK akan kembali melakukan pemeriksaan secara terperinci.

BACA JUGA:Matangkan Program PKG, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan Lebong

"Tadi saya sudah sampaikan kepada tim dari BPK, jika memang nanti ada kepala OPD yang sudah pindah tugas diperlukan kehadirannya untuk klarifikasi, maka untuk dijadwalkan satu hari sebelumnya, " kata Mustarani.

Lebih jauh Mustarani mengatakan kepala OPD yang sudah pindah tugas keluar daerah juga tetap diminta komitmennya untuk menyajikan laporan keuangan yang diperlukan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

"Jadi yang pertama adalah ketika diminta hadir oleh BPK, mereka harus siap. Dan kedua terhadap dokumen-dokumen dulu 2024, mereka siap juga untuk menghadirkan. Walaupun tadi dibilang jabatan, tapi tetap yang bertanggungjawab kepala OPD yang tahun 2024, " demikian Mustarani.

Disisi lain Mustarani mengatakan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 ada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang akan menjadi sampel pemeriksaan. Namun OPD mana yang akan menjadi sampel, hal tersebut merupakan kewenangan dari BPK.

"OPD yang menjadi sampel yang menentukan adalah BPK, " tambah Mustarani.

Terpenting kata Mustarani agar masing-masing OPD dapat bekerja sama dan kooperatif dengan menyajikan data-data yang diperlukan oleh BPK selama proses audit berlangsung. 

"OPD yang menjadi sampel, kami berharap bisa kooperatif menyampaikan data yang diminta BPK, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan