Pemkab Lebong Siapkan Skema Baru Jalankan APBD 2025

Sekda Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--EKO/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong akan menyiapkan skema baru dalam merealisasikan APBD tahun anggaran 2025. Hal ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pengurangan dana transfer ke daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan sesuai dengan KMK Nomor 29 tahun 2025 ada Rp 71 Miliar APBD Kabupaten Lebong yang harus dirampingkan dan disesuaikan. 

Proses efisiensi APBD tahun 2025 ini dipastikan akan dilakukan oleh Pemkab Lebong karena sudah instruksi langsung dari presiden. Namun dalam pelaksanannya Pemkab Lebong juga akan tetap berupaya agar kebutuhan mereka dalam menjalankan roda pemerintah juga tetap berjalan.

"Misalnya perjalanan dinas yang masuk dalam salah satu yang harus dirampingkan. Itu tetap ada bukan tidak ada. Salah kalau disuru untuk dirampingkan tapi justru dibuat mejadi nol. Jadi bukan berarti tidak ada, " kata Mustarani.

Mustarani menambahkan dalam minggu ini juga dirinya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong untuk membahas lebih jauh terkait dengan pelaksanaan efisiensi anggaran yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Lebong dalam menjalankan APBD 2025.

BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Ini Pesan Mustarani untuk Kepala OPD yang Sudah Pindah Tugas

"Minggu ini akan diundang TAPD untuk merampingkan APBD tahun 2025. Agar nantinya setiap ODP bisa segera berjalan, " singkat Mustarani.

Diketahui APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 71 miliar, termasuk di dalamnya adalah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan.

Pemotongan tersebut termuat dalam KMK nomor 29 tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disampaikan rincian transfer ke daerah dan diketahui terjadi pengurangan Rp 71 Miliar dari APBD sebelumnya yang ada di angka Rp 770 miliar.

Terkait dengan pemangkasan tersebut, Pemkab Lebong akan segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna menyesuaikan dana transfer yang diterima Pemkab Lebong dari pemerintah pusat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan