Review Tuntas, Dinas PUPR dan Disdikbud Bengkulu Tengah Paling Banyak Utang

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CFrA.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Berdasarkan hasil review yang dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bengkulu Tengah, dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini yang memiliki utang pada tahun anggaran 2024 lalu, Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi OPD dengan utang terbesar. Yakni Dinas PUPR mempunyai utang sebesar Rp 10 miliar-an dan Disdikbud memiliki utang sebesar Rp 6 miliaran. 

Seperti yang diketahui, APIP telah menyelesaikan proses tahapan review utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tahun anggaran 2024. 

Hal tersebut dibenarkan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CFrA melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tandri Donin, M.Pd, ME.

Dia menerangkan, untuk proses review atau peninjauan utang Pemkab Bengkulu Tengah sudah selesai dilaksanakan. Saat ini tim sedang membuat laporan untuk disampaikan ke Pj Bupati dan Pj Sekkab Bengkulu Tengah. 

"Iya, sudah selesai. Sekarang tim kami sedang membuat laporan untuk nanti disampaikan ke pimpinan. Apabila laporan sudah selesai, maka akan langsung kita sampaikan kepada pak Pj Bupati dan pak Pj Sekkab," terangnya. 

Masih berdasarkan hasil review yang dilakukan APIP, OPD-OPD selanjutnya yang mempunyai utang tahun anggaran 2024 yakni Badan Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, dan Sekretariat DPRD yang nilainnya juga miliaran rupiah. Sementara itu jenis utangnya bervariasi seperti pembayaran TPP, SPPD, hingga utang terhadap pihak ketiga. 

BACA JUGA: Kades di Bengkulu Tengah Kompak Minta RSUD Bantuan Kemenkes Dibangun di Nakau

"Paling banyak itu utang kepada pihak ketiga. Jadi, ada dua OPD dengan utang terbesar, Dinas PUPR dan Dinas Dikbud. Ada 3 OPD lainnya yang utangnya mencapai miliaran juga. Sedangkan OPD-OPD selain itu, utangnya di bawah Rp 1 miliar semua," ungkapnya. 

Donin menambahkan, dalam pelaksanaan review, APIP mencocokkan dokumen-dokumen pencairan msing-masing OPD dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan demikian, bisa dipastikan pembayaran yang masih terutang tersebut memang tersedia atau tidak di dalam DIPA. 

"Kalau tidak tersedia, maka tidak bisa dibayarkan utang tersebut. Sebaliknya kalau memang kegiatan tersebut tersedia dalam DIPA, bisa dibayarkan. Ya selian itu, kita dalam review juga melihat kelengkapan berkas dokumen," paparnya.

"Nah, kalau dokumennya lengkap, utang bersangkutan bisa dibayarkan. Sebab dokumen yang kita periksa, menjadi bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang sudah ditetapkan," demikian Donin. 

Tag
Share