Ketua Dewan Provinsi Minta Percepat Penyelesaian Temuan dan Rekomendasi LHP

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu mendorong Pemprov Bengkulu dapat melakukan percepatan penyelesaian temuan dan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang telah disampaikan pada 10 Februari 2025.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI merupakan salah satu kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh semua jajaran Pemprov Bengkulu. 

"Saya minta eksekutif segera menindaklanjuti terhadap LHP yang telah diserahkan oleh BPK," kata Sumardi, Selasa 11 Februari 2025.

Lebih jauh dikatakan Sumardi, kelembagaan legislatif juga telah diminta oleh pihak BPK RI untuk mengoptimalkan pengawasan, hal ini supaya di dalam pelaksanaan APBD lebih berhati-hati, tertata, dan terukur dalam penggunaan anggaran. Sehingga nantinya tidak meninggalkan permasalahan kedepannya. 

"Pokoknya diupayakan dengan segala trik dan langkah strategis supaya apa yang disarankan dan direkomendasikan BPK itu segera ditindaklanjuti," sampai Sumardi. 

Ia menegaskan, jajaran Pemprov Bengkulu khusus OPD teknis yang memiliki temuan agar dapat segera menyelesaikan persoalan yang direkomendasikan oleh pihak BPK RI sebelum 60 hari setelah LHP diterima. 

BACA JUGA: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bengkulu Ditunda

"Diharapkan sebelum 60 hari setelah diterimanya LHP tersebut, itu sudah selesai. Artinya, bagaimanapun caranya, entah bagaimana, apakah mengaktifkan majelis TGR atau lainnya, pokoknya harus diupayakan diselesaikan," ujarnya. 

Sebagai informasi, untuk LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu masih ditemukan persoalan dalam penggunaan anggaran. Temuan tersebut diantaranya, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik. 

Lalu adanya proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbud) Provinsi Bengkulu yang tidak sesuai ketentuan. 

Kemudian adanya pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kawasan Lapangan Golf Bengkulu  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang belum sesuai ketentuan serta lebih bayar. 

Selanjutnya, adanya belanja nodal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu yang tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan. 

Lalu adanya perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. 

Kemudian, apanya pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) yang belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan