Kemenag Kepahiang Serahkan 97 Berkas Paspor CJH, 6 Ajukan Penundaan
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pada Rabu 10 Januari 2024 hari ini mengagendakan penyerahan berkas 97 Calon Jemaah Haji (CJH) yang dijadwalkan keberangkatannya pada tahun ini.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag.
Menurutnya, berdasarkan kuota haji daerah sebenarnya berjumlah sebanyak 103. Namun 6 CJH dinyatakan menunda keberangkatan pada tahun ini, 4 diantaranya lantaran meninggal dunia, 2 lainnya menunda karena sakit kronis.
"Proses perekaman biometrik sudah kami laksanakan. Kami mulai menyerahkan berkas-berkas CJH, termasuk paspor sebanyak 97 CJH ini untuk dapat diproses visanya," jelas Zulfakar, Selasa 9 Januari 2024.
Karena ada 6 CJH menunda keberangkatan, diterangkan Zulfakar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka boleh pelimpahan, sehingga kuota 103 CJH Kabupaten Kepahiang terisi seluruhnya.
Yaitu CJH yang meninggal dunia bisa digantikan oleh masing-masing ahli warisnya yang diproses sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Keperluan Visa, Seluruh CJH 2024 Rekam Biometrik
"Untuk 6 CJH yang menunda keberangkatan karena meninggal dunia ataupun karena sakit kronis, dapat dilimpahkan dengan ahli warisnya. Untuk yang mengajukan pelimpahan, akan kami proses usulan berkasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," terang Zulfakar.
Apabila CJH tidak melakukan pelimpahan kepada ahli warisnya, lanjut Zulfakar, maka sesuai dengan ketentuan pula, nomor porsi CJH berikutnya dapat diajukan untuk dapat diberangkatkan pada tahun ini.
"Kita berharap CJH yang memang mengajukan pelimpahan ini segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan yang ada, agar dapt segera diproses," demikian Zulfakar.