Sampaikan LHKPN, 50 Pejabat di Kepahiang Ditekankan Harus Jujur

LIHAT : Koordinator LHKPN Kepahiang, Drs. Fisool Husein melihat data 50 pejabat di Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Secara bertahap Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah admin penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pendampingan dilakukan berkaitan dengan input data kekayaan yang dimiliki pejabat Kepahiang. Diketahui, ada 50 pejabat yang wajib LHKPN di Kabupaten Kepahiang. Mereka pun diingatkan harus jujur dalam menyampaikan LHKPN tersebut, karena LHKPN masing-masing pejabat langsung dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Selasa 9 Januari 2024, Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP didampingi Irban I, Yoyon Sugiarto, SE melalui Koordinator LHKPN, Drs. Fisool Husein menerangkan, untuk penyampaian LHKPN sejauh ini belum ada kendala, karena masing-masing pejabat di lingkup Kepahiang yang wajib LHKPN masih dalam proses melengkapi data. 

"Admin masing-masing OPD sudah kita tetapkan. Sekarang pejabat-pejabat yang wajib LHKPN di Kepahiang tengah melengkapi data. Sejauh inipula belum ada kendala yang ditemukan berkaitan dengan LHKPN ini," kata Fisool.

BACA JUGA:Dipantau KPK, 2024 Ini Ada 50 Pejabat di Kabupaten Kepahiang Wajib LHKPN

Selanjutnya, ditekankan terhadap 50 pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang supaya dalam penyampaian LHKPN ini harus jujur sesuai dengan kekayaan yang dimiliki. Karena LHKPN yang diwajibkan tersebut sebagai bentuk pemantauan yang dilakukan langsung KPK RI, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. 

"Yang pasti, dalam menyampaikan LHKPN, ke 50 pejabat kita harus jujur. Ya laporkan seluruh kekayaan yang dimiliki serta jangan ditutup - tutupi, karena LHKPN ini sendiri langsung dipantau KPK," demikian Fisool. 

Penyampaian LHKPN merupakan hal yang penting atau wajib dilakukan setiap pejabat. Lantaran harta kekayaan pejabat setiap tahunnya dipantau langsung oleh KPK RI. Dan sesuai dengan SK yang ditetapkan, LHKPN pejabat Kepahiang wajib tuntas per 31 Maret 2024 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan