Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Berakhir, Inspektorat Provinsi Lakukan Pemeriksaan

Rapat entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Lebong priode 2021-2024, Kamis 13 Februari 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Lebong priode 2021-2024. Pemeriksaan akan dilakukan selama 8 hari, mulai dari 12-19 Februari 2025.

Usai melaksanakan rapat entry meeting kemarin, 13 Februari 2025, Wakil Penanggungjawab Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu Tomi Irawan, SE, M.Si kepada wartawan mengatakan pemeriksaan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan ketika mendekati masa jabatan kepala daerah berakhir.

Ditegaskannya, pemeriksaan yang mereka lakukan kali ini bukan terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah. Melainkan berkaitan dengan pencapaian program-program bupati dan wakil bupati Lebong yang tertuang dalam RPJMD.

"Jadi kami akan menilai sejauh mana program-program yang sudah dijalankan oleh bupati dan wakil bupati Lebong selama mereka menjabat. Semua akan dinilai sesuai dengan indikator-indikator yang sebelumnya dibuat oleh Pemkab Lebong sendiri, " kata Tomi.

Sebelum ke Kabupaten Lebong, kata Tomi, mereka sudah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen seperti RPJMD, tinggal lagi tim akan menelaahnya.

BACA JUGA:Bekerja Secara Ilegal, 3 Warga Lebong Dideportasi dari Malaysia

"Untuk indikator seperti LPPD dan LKPj kami masih menunggu dari bagian pemerintahan, " tambah Tomi.

Terkait dengan pemeriksaan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Lebong priode 2021-2024 ini, Tomi berharap jajaran OPD di lingkungan Pemkab Lebong dapat mendukung dan membantu mereka. Misalnya berkaitan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan saat dibutuhkan selama pemeriksaan berlangsung.

"Ketika nanti ada program yang tidak tercapai, baru kami akan berkoordinasi dengan OPD untuk mengetahui kendala dan alasan mengapa ini tidak tercapai, " singkatnya. 

Diketahui sesuai dengan Surat Tugas Gubernur Bengkulu Nomor 700/282/INP/2025, Inspektorat Provinsi Bengkulu menurunkan 19 orang dalam pemeriksaan ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan jika pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah ini merupakan perintah undang-undang. Karenanya ia meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk bisa memenuhi dokumen yang diperlukan oleh tim dari Inspektorat Provinsi Bengkulu demi kelancaran proses pemeriksaan.

"Saya minta Inspektur Inspektorat Lebong untuk membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh tim pemeriksa demi kelancaran proses pemeriksaan, " singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan