BKPSDM Benteng: Surat BKN Tegaskan Kades dan Perangkat Desa Wajib Mundur

MUNDUR : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, M.Si menegaskan, kepala desa dan perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib mundur jika ingin dilantik. --Candra/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah membalas surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Balasan surat yang dimaksud yakni mengenai informasi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap I.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, Kades dan perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan yang ingin dilakoni. Apakah tetap ingin menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa, atau dilantik menjadi PPPK.
Hal ini disebabkan setelah diangkat sebagai PPPK, Kades dan perangkat desa wajib memenuhi target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja, serta melaksanakan tugas dan beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas-tugas sebagai PPPK bisa berbenturan kalau mereka merangkap jabatan sebagai Kades maupun perangkat desa.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memaparkan, berdasarkan surat BKN tersebut, Kades dan perangkat desa yang lulus PPPK harus segera memilih satu jabatan. Apakah masih tetap ingin menjadi Kades dan perangkat desa atau ingin dilantik menjadi PPPK.
"Surat BKN tegaskan Kades dan perangkat desa wajib mundur dari salah satu jabatan. Baik itu sebagai kepala desa maupun perangkat desa, atau mereka bisa memilih untuk dilantik menjadi PPPK," terang Kaban yang akrab disapa Lipi ini.
BACA JUGA: Simak! Berikut Ini Imbauan MUI Bengkulu Tengah Jelang Bulan Ramadan
Lebih lanjut dipaparkan Lipi, proses pengunduran diri kepala desa atau perangkat desa yang mundur dari jabatannya diproses melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan kalau mereka memilih untuk mengundurkan diri dari PPPK, maka proses pengunduran diri akan melalui BKPSDM.
"Sekali lagi kami tekankan kepada Kades maupun perangkat desa yang lulus seleksi PPPK, segera urus pengunduran diri dari salah satu jabatan. Apakah itu mundur dari jabatan sebagai PPPK ataupun sebagai Kades dan perangkat desa. Karena tahapan seleksi PPPK harus terus berlanjut," demikian Lipi.
Sementara itu, Dinas DPMD Bengkulu Tengah mengakui tidak akan mendata secara mendalam jumlah Kades atau perangkat desa yang lulus PPPK, lantaran hal itu bukan fokus utama dinas tersebut. Pendataan seperlunya tetap dilakukan karena dianggap penting, sebab dikhawatirkan nantinya ada aparatur desa yang mempunyai double job dan menerima gaji secara utuh dari kedua pekerjaan tersebut.
Langkah pendataan Kades dan perangkat desa lulus PPPK akan dilakukan diungkapkan langsung oleh Kepala DPMD Bengkulu Tengah sekaligus menjabat Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Dia menekankan bahwa Kades maupun perangkat desa yang lulus PPPK wajib segera mengundurkan diri dengan melampirkan buktinya.
"Tidak bisa rangkap jabatan sebagai PPPK dan juga Kades, ataupun sebagai perangkat desa. Wajib mundur dari salah satu pekerjaan. Ya jika ingin dilantik sebagai PPPK wajib mundur dari jabatan Kades atau perangkat desa. Begitupun sebaliknya. Jika ingin tetap jadi Kades atau perangkat desa, wajib mundur dari PPPK," tegas Hendri Donal.
Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menyampaikan, tidak diperkenankan memiliki dua jabatan sekaligus, mengingat sumber gaji PPPK dan Kades atau perangkat desa berasal dari satu anggaran yang sama.