Simak! Berikut Ini Imbauan MUI Bengkulu Tengah Jelang Bulan Ramadan

Ketua MUI Bengkulu Tengah, H Tarmizi mengingatkan masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memanfaatkan bulan suci ramadan dengan banyak beramal dan beribadah. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Menjelang memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan surat imbauan dengan Nomor 06/DP-K.10/SR/11/2025 yang ditandatangani langsung Ketua MUI Bengkulu Tengah, H Tarmizi didampingi oleh Sekretaris MUI Bengkulu Tengah, H. Aidi Rasyid.
Surat imbauan itu memuat beberapa poin yang harus dipedomani oleh masyarakat. Nah apa saja isi surat imbauan MUI Bengkulu Tengah, simak berikut ini:
1. Mari persiapakan diri serta keluarga untuk menjalankan ibadah puasa ramadan dengan sebaik baiknya atas dasar keimanan, semata-mata demi mencapai Ridho Allah SWT sehingga bisa menjadi hambanya yang muttaqin. Untuk itu, disamping menjalankan ibadah puasa setiap hari selama sebulan penuh kiranya dapat mengisi bulan ramadan tersebut dengan berbagai aktivitas ibadah lainnya, baik secara sendiri-sendiri, lebih-lebih lagio secara berjemaah di tempat-tempat ibadah di mana pun berada.
2. Tingkatkan keimanan Takmirul Masajid dengan meramaikan masjid di lingkungan masing-masing dalam bentuk menyelenggarakan salat berjamaah, serta kultum menjelang tarawih, kuliah subuh, memperbanyak zikir, do'a, muhasabah, salawatan, tadarus Al-Qur'an dan lain-lainnya termasuk kegiatan-kegiatan ibadah sosial keislaman seperti pengumpulan serta penyaluran zakat atau zakat fitrah. Selanjutnya santunan anak yatim, ta'jilan atau buka bersama serta kegiatan kegiatan amaliah ibadah lainnya demi menyemarakkaan syiar Islam dan menghidupkan bulan suci ramadan. Tapi dalam pelaksanaannya, hendaknya tetap menjaga persatuan, kerukunan serta sikap saling menghormati di tengah perbedaan.
3. Terhadap pengusaha rumah makan atau warung nasi diimbau tidak melakukan kegiatannya secara terbuka di siang hari, hargai umat muslim yang sedang berpuasa.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi PPPK Tahap II, BKPSDM Benteng: Masyarakat Bisa Sampaikan Sanggahan
4. Kepada para penyelenggara tempat hiburan termasuk objek-objek wisata, agar tidak menyelenggarakan aktivitas berupa hal-hal yang bisa menyinggung dan mengganggu umat islam yang berpuasa/beribadah, dan tidak melakukan kegiatan yang mengandung miras, narkoba, bahkan perbuatan yang melanggar norma-norma agama, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Terhadap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat terutama pada pimpinan Ormas Islam, para alim ulama, pengurus mesjid, tokoh masyarakat dan tokoh adat, diharapkan peran aktif bersinergi membina dan mengarahkan masyarakat dalam menghormati dan memuliakan bulan suci ramadan dengan tetap menjunjung tinggi aturan, ajaran agama, adat istiadat, dan kerukunan masyarakat demi terciptanya suasana yang aman tentram dan kondusif, serta
tidak mudah terprovokasi hal - hal yang membawa kepada keributan dan perpecahan, demi terpeliharanya keutuhan bangsa dan ketentraman masyarakat, pokoknya persatuan Dalam bingkai NKRI yang kita cintai.