Dalih Pacaran, 'Indehoy' Tanpa Paksaan, Kasus Bawah Perut di Kepahiang

ILUSTRASI: Kanit PPA menjelaskan bahwa aksi persetubuhan ini dilatari motif suka sama suka--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Unit PPA, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu sampai dengan detik ini masih terus mendalami keterangan Bujang (20)-bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, atas dugaan kasus persetubuhan terhadap pelajar yang masih berusia 15 tahun sebut saja Kembang-bukan nama sebenarnya-. Diketahui, dalam kasus yang ditangani pihak kepolisian tersebut, antara terduga pelaku dan korban memang berpacaran. Dengan itupula, perbuatan persetubuhan atau ' indehoy' yang dilakukan tanpa adanya paksaan. 

Kapolres Kepahiang, AKBP.M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar,S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH mengatakan bahwa, dalam perkara ini pihaknya tidak menemukan adanya unsur paksaan terhadap aksi persetubuhan tersebut. Bahkan dijelaskannya pula, bahwa antara terduga pelaku dan juga korban, memang memiliki hubungan asmara selama ini. Kendati demikian, meskipun berdalih dengan status sebagai 'pacar', namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terduga pelaku tetap dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Kami pastikan tidak ada unsur paksaan, ini juga sudah sesuai dengan keterangan tersangka dan juga korban. Namun meskipun begitu, ada unsur bujuk rayu yang dilakukan sehingga terjadilah aksi persetubuhan ini," ujar Kanit PPA, pada Kamis 20 Februari 2025.

Disamping itu menurut Kanit, terduga pelaku sendiri juga sudah mengakui kalau aksi tersebut sudah dilakukannya berulang kali dengan TKP yang berbeda-beda. Puncaknya adalah saat mereka kepergok berduaan di dalam mobil saat jajaran Satreskrim bersama dengan Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang tengah melakukaan patroli.

BACA JUGA:Masa Jabatan Berakhir, Hidayattullah Titip PR Ini ke Zurdi Nata-Abdul Hafizh

"Korban dan terduga pelaku sudah mengakui kalau aksi ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, puncaknya saat keduanya kepergok berduaan saat kita sedang patroli waktu itu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bujang (20)-bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan Unit PPA Satreskrim  PolresKepahiang, Polda Bengkulu belum lama ini. Pemuda yang diketahui belum bekerja alias pengangguran ini, nekat menyetubuhi pelajar yang masih berusia 15 tahun sebut saja Kembang-bukan nama sebenarnya-.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar,S.Trk, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH mengungkapkan bahwa, terduga pelaku diamankan saat kepergok tengah berduaan bersama dengan korban yang merupakan pacarnya di dalam sebuah mobil, tepatnya di depan Kantor Bupati Kepahiang. Saat itu lanjut Kanit, jajaran Unit PPA Bersama dengan Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang tengah melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Terduga pelaku sudah kita amankan. Pada Waktu kita melakukan patroli. Kita melihat terduga pelaku sedang bersama korban, berduaan di dalam mobil, kita kemudian menghampiri keduanya untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kanit. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan