Puluhan Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Dimanfaatkan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos M.Ap--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sudah melaksanakan inventarisasi bidang tanah. Diketahui, jumlahnya mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang diinventarisir tersebut, tercatat kurang lebih kisaran 20 bidang tanah yang belum dimanfaatkan. Aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang adalah aset bidang tanah dari kegiatan pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, tujuan dilakukannya inventarisasi tanah milik daerah merupakan kegiatan pengumpulan data, baik tekstual dan spasial yang dilaksanakan, untuk mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pemanfaatannya.
"Tahun 2023 lalu kita sudah melakukan inventarisasi bidang tanah milik Pemkab Kepahiang. Dari kegiatan inventarisasi itu, kisaran lebih kurang 20 bidang tanah belum termanfaatkan," ujar Herwin, Rabu 10 Januari 2024.
Lanjut dijelaskan Herwin, terkait dengan pemanfaatan bidang tanah tersebut, sepenuhnya adalah hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah, ataupun bidang tanah yang di atasnya akan dibangun instansi daerah. Namun yang jelas, kata Herwin, BKD bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan inventarisasi aset bidang tanah supaya aset milik daerah tidak berpindah kepemilikannya dan tercatat secara administrasi.
BACA JUGA:Jalan Dihotmix, Warga Talang Wasim Mengadakan Syukuran
"Ini juga untuk mengetahui, aset-aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang mana saja yang belum bersertifikat, supaya dapat diusulkan pensertifikatan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah milik daerah," terang Herwin.
Dia melanjutkan, upaya pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah merupakan langkah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah tersebut.