Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Desak PT MAS Perbaiki Jalan Weskust

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Erwin Agustinus, ST --SUHAI/RK

Radarkoran.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dari Fraksi Partai Nasdem, Erwin Agustinus, ST mendesak PT. MAS yang beroperasi di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki jalan desa tersebut yang rusak akibat terus dilalui kendaraan berat perusahaan .

Bahkan Erwin meminta agar pihak terkait untuk memberikan tindakan hukum terhadap perusahaan yang nyata -nyata merugikan orang banyak. Ia khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan menambah parah kondisi kerusakan jalan. Jangan hanya mengambil keuntungan semata saja, tanpa memikirkan rakyat.

"Yang mengindikasikan terjadinya kerusakan parah pada badan jalan milik Kabupaten Kepahiang, penghubung Kelurahan Pasar Ujung - Desa Weskust (Jalan Veteran) diakibatkan  dari aktivitas kendaraan pengangkut hasil produksi dari perusahaan tersebut. Dan saya juga melewati setiap hari jalan tersebut sangat menyangkan tidak ada respon dari pihak PT. Karena ini jalan bukan hanya untuk masyarakat saja, namun untuk anak -anak pergi ke sekolah. Saya selaku penyampai aspirasi rakyat sangat terpanggil sekali dengan adanya keluhan seperti ini, " ujar Erwin.

Dikatakan Erwin juga, sering ditemukan perusahaan menggunakan armada angkutan melebihi kapasitas jalan, yang diprediksi kapasitasnya lebih dari 20 ton.

BACA JUGA:Hanya 6 BUMDes di Kepahiang Berbadan Hukum, 99 Lainnya Belum, Cek Daftarnya Disini!

"Saya meminta karena seluruh pejabat berwenang baik dari Dinas Perhubungan, DLH dan OPD terkait lainnya untuk mengkaji aktivitas dari perusahaan itu. Dan PT MAS selaku perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan, red) yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang tepatnya Desa Weskust terindikasi menyalahi aturan masalah angkutan. Maka dari itu selaku salah satu wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepahiang  mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut, " tegasnya.

Selain itu juga, lanjut Erwin, PT. MAS juga terindikasi tidak menjalankan program CSR. Selain bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan kurang lebih 1 KM, kedepannya perusahaan tersebut harus mematuhi aturan lalu lintas tentang beban angkutan maksimal.

"Kita minta pihak perusahaan mematuhi aturan. Jangan seenaknya saja membawa beban angkutan yang berat tanpa memikirkan masyarakat sekitar. Dan juga apa dampak selama ini didapat masyarakat kan tidak ada, hanya dapat jalan rusak itu saja, " pungkas Erwin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan