Bengkulu Kebagian 6.111 Kuota Sertifikat Produk Halal

Petugas sertifikasi saat melakukan pengecekan produk halal beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dampak dari adanya kebijakan efisiensi anggaran, Provinsi Bengkulu di tahun 2025 ini hanya kebagian kuota sertifikat gratis produk halal sebanyak 6.111 sertifikat dari pemerintah pusat.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Nahwan Effendi, S.Ag, MM menuturkan, secara nasional kuota sertifikat gratis produk halal pada Tahun Anggaran (TA) 2025 hanya sebanyak 1,5 juta atau mengalami penurunan 50 persen jika dibandingkan pada TA 2024 lalu dengan kuota 3 juta sertifikat gratis.
"Karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, sekarang sekitar 1,5 lebih sedikit, sehingga jumlah itu dibagi per daerah, kita kebagian sekitar 6.111 sertifikat halal," tuturnya.
Disisi lain, walaupun sudah ada alokasi kuota pembuatan sertifikat produk halal, untuk sementara kuota tersebut belum dapat digunakan. Hal ini lantaran saat ini pemerintah tengah memblokir pembagian kuota tersebut dan menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dibuka.
"Tapi, selagi kuotanya masih disediakan oleh pemerintah, untuk yang UMKM kategori self declare sampai dengan hari ini masih gratis pembayarannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Bengkulu 21-23 Februari 2025, Waspada Hujan Lebat!
Lebih jauh, sertifikat produk halal tersebut bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM melalui fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan pihak lembaga lainnya.
Selain itu, pelaku usaha kategori self declare maupun reguler juga bisa mendapatkan sertifikat halal secara mandiri. Namun tentunya akan menanggung biaya pembuatan untuk tarif sertifikat halal sebesar Rp230 ribu per sertifikat bagi produk dari self declare dan usaha kategori reguler akan dikenakan sebesar Rp650 ribu per sertifikat.
Untuk biaya sebesar Rp650 bagi pelaku usaha kategori reguler tersebut juga tidak termasuk transportasi dan oprasional. Sebab bagi usaha yang memiliki jarak yang jauh seperti daerah Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur memiliki harga yang cukup tinggi menyesuaikan dengan jarak tempuh dari tim produk halal itu sendiri.
"Untuk reguler ini sendiri memang biayanya cukup besar karena prosesnya cukup panjang dan membutuhkan bahan yang cukup banyak," ujar Nahwan.